Polsek Kuta Sita Miras dan Petasan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Aparat kepolisian Polsek Kuta menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah kios kecil yang menjamur di kawasan Kuta. Hasilnya, polisi menyita puluhan botol miras (minuman keras) berbagai jenis, ratusan liter arak dan puluhan bungkus berisi petasan. Razia ini dilakukan, guna memberikan ketentraman dan kelancaran pada malam tahun baru.
Demikian diutarakan, Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Made Karsa, Senin (29/12). Dikatakannya, upaya yang dilakukan Polsek Kuta dalam razia kali ini adalah untuk memerangi miras dan petasan karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Apalagi, menjelang malam tahun baru yang sarat akan keramaian.
Diungkapkannya, dari pengerebekan dua hari lalu, penyitaan puluhan botol miras di Jalan Segara Madu, di jalan Kediri IV/9, di Jalan Kediri no 53 dan jalan Cempaka Pemamoran Kuta.
Miras yang disita antara lain, 108 botol arak berjumlah 64,8 liter. New port 43 botol, Mansion happy 22 botol, Vodka 22 botol. Arak beras 6 botol dan sebagainya. “Pengerebekan kita lakukan siang hari dan mendapatkan miras botol dari sejumlah kios dikawasan Kuta,â€jelasnya.
Selain memberantas miras, aparat kepolisian Polsek Kuta juga menyita puluhan mercon berbagai jenis yang dijual pedagang, pada Minggu (28/12) siang.
Lokasi pedagang yang disanggongi terletak di Pasar Suradyana Seminyak, Kuta. Di pasar itu petugas menemukan puluhan petasan dari mulai Apollo, roket, gasing dang mercon kecil berbagai merek.
“Pengerebekan ini tak hanya dilakukan terhzdap pedagang tapi disejumlah kafe yang menjual miras illegal akan kita lakukan,â€paparnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
