Tiga Tersangka Penebang Kayu Ditangkap

Senin, 24 November 2008, 20:04 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Terciduknya oknum guru SMP di Mendoyo, Nyoman Din (42) beserta sopir sekaligus buruhnya, Putu Mal (30) saat sedang mengangkut kayu hasil illegal logging, ternyata menjadi kunci terciduknya Wayan RM, Ketut An, dan Kadek Ed yang semuanya warga Nusamara, Yeh Embang Kangin, Mendoyo.

 

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana AKBP Ketut Suardana, Senin (24/11) mengungkapkan terciduknya 3 tersangka penebang kayu tersebut merupakan hasil pengembangan dari terciduknya Nyoman Din dan Putu Mal.

"Dari keterangan 2 tersangka yang kita ciduk sebelumnya terungkap kalau mereka mendapatkan kayu dari 3 tersangka yang kita ciduk belakangan," terangnya. Lanjut Sinaryasa, mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian langsung menyanggong di dalam hutan dan saat terciduk tersangka tertangkap basah sedang menebang kayu dengan gergaji mesin.

 

"Saat terciduk, ketiga tersangka tersebut sedang asyik menebang kayu dengan gergaji mesin. Selain menahan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa gergaji mesin," ungkapnya. Menurut Sinaryasa, ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h yo pasal 78 ayat 7 UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami