Tiga Tersangka Penebang Kayu Ditangkap
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Terciduknya oknum guru SMP di Mendoyo, Nyoman Din (42) beserta sopir sekaligus buruhnya, Putu Mal (30) saat sedang mengangkut kayu hasil illegal logging, ternyata menjadi kunci terciduknya Wayan RM, Ketut An, dan Kadek Ed yang semuanya warga Nusamara, Yeh Embang Kangin, Mendoyo.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana AKBP Ketut Suardana, Senin (24/11) mengungkapkan terciduknya 3 tersangka penebang kayu tersebut merupakan hasil pengembangan dari terciduknya Nyoman Din dan Putu Mal.
"Dari keterangan 2 tersangka yang kita ciduk sebelumnya terungkap kalau mereka mendapatkan kayu dari 3 tersangka yang kita ciduk belakangan," terangnya. Lanjut Sinaryasa, mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian langsung menyanggong di dalam hutan dan saat terciduk tersangka tertangkap basah sedang menebang kayu dengan gergaji mesin.
"Saat terciduk, ketiga tersangka tersebut sedang asyik menebang kayu dengan gergaji mesin. Selain menahan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa gergaji mesin," ungkapnya. Menurut Sinaryasa, ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h yo pasal 78 ayat 7 UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
