Angkut Kayu Illegal, Guru Dibekuk Polisi

Jumat, 21 November 2008, 15:52 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Setelah sejak lama menjadi target operasi aparat, Nyoman Din (42), oknum guru di salah satu SMP di Mendoyo akhirnya berhasil dibekuk polisi lantaran tertangkap basah mengangkut kayu tanpa disertai dokumen.

 

Dari informasi yang dihimpun, Jumat (21/11), warga Banjar Kaleran, Yeh Embang Tengah, Mendoyo ini diketahui memang menjadi target operasi pihak kepolisian dalam memerangi illegal logging. Sayangnya Din cukup licin sehingga, polisi harus melakukan penyelidikan cukup lama.

Namun Din tidak bisa menghindar saat polisi membekuknya di jalan Tibu Sambi, Yeh Embang Kangin pada Jumat (21/11) pukul 05.00 pagi saat mengangkut kayu bersama sopirnya Putu Mal (30), warga Br Tibu Sambi, Yeh Embang Kangin, Mendoyo. Din dan sopirnya Mal saat itu tertangkap basah membawa 107 batang bayur illegal tanpa dokumen dengan truk merah DK 8009 BI, yang akan dijualnya.

 

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana AKBP Ketut Suardana Jumat (21/11) ketika dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan dua tersangka yang terbukti mengangkut kayu bayur tanpa dokumen.

"Kedua tersangka dan barang buktinya berupa truk merah DK 8009 BI dan kayu bayur 107 batang kita amankan di Polres Jembrana guna menyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka akan kita jerat pasal 50 ayat 3 huruf h yo pasal 78 ayat 7 UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan," pungkasnya. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami