Pelaku Illegal Logging Dibekuk

Mendoyo

Minggu, 17 Agustus 2008, 18:32 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Setelah melakukan penyelidikan mulai awal Agustus, akhirnya anggota Polres Jembrana berhasil membekuk 3 pelaku illegal logging (penebangan liar) di wilayah Hutan Bumbungan, Yeh Embang, Mendoyo, Minggu (17/8)



Dari informasi yang diperoleh, saat dinihari sebuah truk DK 8173 JZ yang dikemudikan Bilayadi (35) asal Medewi, Pekutatan melintas di jalan wilayah hutan Bumbungan. Melintasnya truk tersebut memancing kecurigaan petugas, kemudian truk tersebut distop. Saat digeledah ternyata dalam bak truk ditemukan 69 batang kayu rimba campuran dan dua buah mesin pemotong kayu (chain saw).

Selain membekuk Bilayadi, petugas juga membekuk Rahmani (25) yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan dan Zainal (30) yang berprofesi sebagai buruh. Dalam sindikat ini Rahmani ditugaskan sebagai tukang angkut kayu dan Zainal sebagai penebang kayunya.



Saat diinterogasi ketiganya mengakui kalau telah menebang kayu tersebut di dalam hutan untuk dijual. Mereka kemudian dibawa ke Polres Jembrana untuk diproses lebih lanjut. Bersama ketiga tersangka diamankan barang bukti 69 batang kayu rimba campuran, truk DK 8173 JZ, sepeda motor DK 3112 VO dan
mesin pemotong kayu.



Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana AKBP Ketut Suardana ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka akan kita jerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h yo pasal 78 ayat 7 UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan," ujarnya. Lanjut Sinaryasa, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya tersangka lain. (dey)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami