Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Rumah Pelaku Pedofilia Digeledah Polisi

Singaraja

Sabtu, 9 Agustus 2008, 22:05 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng hari ini melakukan penggeledahan secara tertutup, di rumah tempat terjadinya aksi pencabulan terhadap sejumlah pelajar, yang dilakukan warga Australia Grandfield Philip Robert alias Philip (61).



Dalam pengeledahan itu, polisi berhasil menyita sebuah komputer dan sejumlah kepingan CD.

Pasca aksi pengeledahan yang dilakukan polisi itu, Grandfield Philip Robert mengaku keberatan lantaran tidak menerima surat pemberitahuan resmi. Melalui pengacaranya, Ketut Suartana, Philip menyampaikan keberatan tersebut, Sabtu (9/8), ke Mapolres Buleleng.

"Saat penggeledahan ke rumah di Jalan Tasbih Gg Buntu No. 1 Singaraja, Philip tidak diberikan salinan surat dari pengadilan, surat izin itu baru diberikan tadi (Sabtu), semestinya polisi harus memberikan surat itu baru melakukan penggeledahan, tidak sebaliknya," ungkap Ketut Suartana.



Dalam penggeledahan itu, polisi telah mengambil satu unit komputer, majalah, buku-buku dan beberapa keping vcd milik Philip. Barang bukti tersebut saat ini masih diamankan oleh polisi.



"Philip tidak terima dengan sikap polisi itu. Philip berencana melayangkan keberatan. Karena saat penggeledahan yang tinggal di rumahnya hanya pembantu, sehingga klien saya tidak terima sikap polisi itu. Saya sempat datang ke rumah Philip, komputer, buku, majalah dan vcd memang tidak ada," ujar Suartana.

Sementara, dalam pengembangan kasus pedofilia yang dilakukan, polisi telah memeriksa empat korban atas perbuatan cabul warga Aussie itu. Korban yang diperiksa antara lain AR (18) dan WR (18) keduanya pelajar SMA Swasta di Buleleng.

Jumat (8/8) dua korbannya lagi, ND (16) dan SG (16) yang masih duduk dibangku SMP, juga sudah diperiksa.

Sedangkan Granfield Philip Robert alias Philip telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Buleleng dengan jeratan UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 292 KUHP tentang perbutaan cabul (sas)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami