Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Korban Warga Aussie Bertambah

Singaraja

Jumat, 8 Agustus 2008, 16:03 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Korban keganasan aksi pedofilia yang dilakukan seorang Warga Negara Australia, Granfield Philip Robert alias Philip (61) di Buleleng bertambah, setelah AR (18) dan WR (18) keduanya pelajar disebuah SMA Swasta di Buleleng Jumat (8/8) dua korbannya lagi, ND (16) dan SG (16) yang masih duduk di bangku SMP diperiksa polisi untuk menguatkan perbuatan cabul yang dilakukan Warga Aussie tersebut.



"Memang kasus ini sudah lama kita selidiki dan baru kita bisa ungkap dari rekaman video yang ada, perkembangannya hingga saat ini masih kita perdalam dan sementara empat korban sudah kita periksa secara intensif," ungkap Kapolres Buleleng, AKBP. Rudolf Albert Rodja.

Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi di lapangan diketahui korban aksi pedofilia yang dilakukan pelaku Philip akan bertambah," yang jelas kita tunggu saja hasil penyelidikan di lapangan, sejumlah nama sebagai korban telah dicatat dan tengah diselidiki, kemungkinan korban akan bertambah lebih banyak lagi," ujar Rudolf Rodja didampingi Pahumas Polres Buleleng, Kompol. I Made Sudirsa.



Dalam kesaksian dua korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut mengungkapkan hasil tidak berbeda jauh dengan pengakuan dua korban sebelumnya, dimana dalam aksinya, pelaku Philip selalu mengajak korban ke rumahnya di Jalan Tasbih, Gg Buntu No. 1 Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng.



Sementara, pelaku pedofilia dari Negeri Kanguru tersebut, Granfield Philip Robert alias Philip telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Buleleng dengan jeratan 82 UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 292 KUHP tentang perbutaan cabul. (sas)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami