Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Polisi Resmi Lakukan Penahanan

Singaraja

Jumat, 8 Agustus 2008, 06:19 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak berkutat sehari penuh dengan pemeriksaan intensif, Granfield Philip Robert (61), Kamis (7/8) tengah malam resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Buleleng, lantaran pedofilia yang dilakukan telah terbukti dan dikuatkan dengan keterangan tiga korban lainnya.



"Yang jelas ini sudah terbukti orang asing ini melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa remaja, sudah ada tiga yang menjadi korban untuk sementara ini dan ditambah dengan barang bukti yang ada, tunggu apa lagi, kita masukan ke sel saja," ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Ambariyadi Wijaya.

Diperkirakan, dalam aksinya, pelaku Philip, pensiunan akutan di Australia itu telah melakukan perbuatan cabul dengan menyasar para remaja yang duduk di bangku sekolah lainnya.



"Ini baru tiga yang lapor dan kita masih kembangkan lagi korban-korban yang lain, kalau ada pasti kita tindak," ujar Ambariyadi.



Sementara pemeriksaan pelaku Granfield Philip Robert oleh polisi masih dilakukan secara hati-hati, bahkan saat memindahkan pelaku dari ruang penyidik ke Sel Tahanan dilakukan polisi secara tersembunyi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak jo pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (sas)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami