Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Lalu Lintas

Singaraja

Kamis, 31 Juli 2008, 15:42 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Menerapkan keterbukaan atau transparansi terhadap sistem tindakan langsung (tilang), Kamis (31/7) sedikitnya 17 pelanggar pengendara sepeda motor langsung disidangkan di Aula Arya Damar Mapolres Buleleng dengan membayar denda sesuai pelanggaran yang dilakukan.



"Kita kenakan denda secara langsung sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan, ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pembinaan disiplin kepada pengguna kendaraan bermotor, " ungkap Hakim Tunggal Agung Putrantono di sela-sela persidangan.



Sedikitnya 17 pengendara sepeda motor terpaksa digiring langsung sidang di tempat setelah diperiksa dalam operasi penertiban lalu lintas di Halaman Mapolres Buleleng," ini sebuah pembelanjaran kepada masyarakat disamping itu juga kita ingin membuka diri atau melakukan transparansi dalam penindakan tilang yang kita lakukan ini," ujar Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP. Andi Prihastomo.



Dari operasi penertiban kendaraan dengan menyasar pengendara sepeda motor tersebut, Sat Lantas Polres Buleleng menjaring 17 pelanggar, 13 pelanggar diantaranya tidak membawa surat ijin mengemudi (SIM) dan sisanya sepeda motor tanpa perlengkapan, sedangkan denda yang dibebankan kepada 17 pelanggar terkumpul sebesar Rp. 405 ribu yang selanjutnya diserahkan untuk kas negara. (sas)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami