Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BPOM: Hukuman Ringan, Pelaku tak Jera

Kuta

Rabu, 25 Juni 2008, 17:02 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Husniah Rubiana Th.Akib menyatakan ketidakpuasannya atas masa hukuman yang dijatuhkan kepada pemalsu produk obat atau kosmetika yang dinilai masih relatif ringan. Ada yang divonis hukuman percobaan, sementara yang lain ada juga yang didenda hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Sanksi yang ringan ini dinilai sulit memberi efek jera bagi pelakunya.

“Saya inginnya hukuman yang dijatuhkan mempunyai efek jera, bikin mereka sampai berhenti,” tandas Husniah Rubiana, di sela-sela acara Sidang Komite Kosmetik ASEAN (ACC) ke-10 di Kuta, Rabu (25/6).

Kalau tidak, maka para pelaku bisa mengulang lagi karena sanksi hukumnya ringan, sementara omzetnya bisa sampai bermiliar-miliaran rupiah. Padahal dalam UU Konsumen, pelaku bisa terancam pidana sampai 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Husniah menyebutkan, baru-baru pihaknya menangkap sebuah pabrik obat tradisional di Sumedang Jawa Barat yang menggunakan bahan kimia berbahaya yang modalnya saja mencapai Rp 1,5 triliun selama sepuluh bulan. Saat itu petugas menemukan produk sebanyak 48 truk, 13 truk box, dan 2 kontainer.

Dari praktek-praktek pemalsuan produk obat dan kosmetik tersebut, kata Husniah, cukup banyak mendapat laporan tentang adanya pasien yang kulit wajahnya hancur akibat penggunaan produk tersebut. Dia contohkan kejadian di Subang, Jawa Barat, banyak pasien yang wajahnya rusak.

“Kami mendapat lapopran dari dokter di Subang, bahwa banyak pasiennya yang kulit wajahnya hancur bahkan sampai bernanah gara-gara menggunakan produk palsu tersebut,” papar Husniah.

Dari hasil penelitiannya, ternyata bahan-bahan yang terkandung dalam kosmetik tersebut mengandung soda api dan merkuri, yang menyebabkan sampai bernanah.

Menjawab wartawan, Husniah mengatakan, awal tahun ini sudah ditemukan sekitar 20 jenis atau item produk domestik yang bermasalah, sebagian besar dari China karena dalam labelnya menggunakan huruf dan bahasa China, di samping juga ada produk dalam negeri.

Terbanyak dari jenis itu adalah produk pemutih kulit. Produk ini awalnya membuat kulit lebih putih, namun proses berikutnya bisa membuat kulit melepuh, dan akhirnya kulit menjadi lebih hitam dari aslinya. Menurut rencana, dalam waktu dekat, ke-20 jenis itu akan diumumkan ke masyarakat. Bila dihitung sejak 2003, temuan prooduk bermasalah mencapai seratusan jenis.

Menjawab soal pasar produk kosmetik antar negara-negara ASEAN, menurut Husniah, sebaiknya Indonesia masih perlu berhati-hati membuka pasar bebas bagi produk luar meski dalam kerangka membangun harmonisasi ASEAN. Karena perlu juga dipikirkan, dari pasar tersebut apakah menguntungkan bagi Indonesia ataukah malah menjadi korban.

Yang perlu dilakukan adalah menumbuhkan rasa cinta nasionalisme pada produk dalam negeri. Secara pasar, Indonesia mempunyai pasar paling luas di ASEAN, dan pasar nomor empat terluas di dunia, mengingat jumlah penduduk Indonesia mencapai 230 juta.

“Bila separuh saja wanita dan semuanya menggunakan kosmetik, maka pasarnya mencapai 115 juta,” ujar Husniah. (sss)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami