Minggik dan Anaknya Resmi Tersangka
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemeriksaan 1x24 jam telah usai. Direktorat Reskrim Polda Bali menetapkan Made Sutama alias Minggik dan Wayan Sudirja alias Yan Ketu sebagai tersangka. Kakak dan adik ini resmi dijerat Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman 9 tahun dan seumur hidup. Selain dua tersangka, EL yang juga anak kandung Minggik, resmi berstatus tersangka judi togel.
Baca juga:
Empat Penyerang Minggik Resmi Tersangka
Dalam jumpa pers hari ini, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol AS Reniban Smik mengakui, dari penangkapan awal di Jalan Wibisana utara No. 39 dan Kusuma Bangsa VI No 3 dan 4 Denpasar, ada tiga nama yang digiring ke Polda Bali. Mereka adalah Made Sutama alias Minggik, Wayan Sukarja alias Yande dan Wayan Sudirja alias Ketu.
Namun setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus kepemilikan granat, senjata api dan ribuan amunisi sertamerta puluhan senjata tajam. Dua tersangka dijerat Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman 9 tahun hingga seumur hidup.
Baca juga:
Dewa Saraf Minggik Diperiksa Marathon
“Dari hasil pemeriksaan 1x24 jam, Minggik dan Yan Ketu ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Yande dilepaskan karena tidak terbukti,” ujar Kombes Reniban.
Kenapa Dilepas? Kombes Reniban menerangkan, polisi tidak punya bukti kuat menyeret Yande ke Undang Undang darurat. Karena barang bukti (senjata tajam) tidak ada padanya.
“Walau polisi menemukan 2 senjata tajam di rumahnya di bilangan Cokro, unsurnya tidak memenuhi. Barang bukti tidak ada padanya,” imbuhnya didampingi Wadireskrim AKBP Erwin Chahara.
Ditanya mengenai lokasi penahanan dua tersangka, Kombes Reniban tampaknya merahasiakan. “Mereka ditahan di lingkungan Polda Bali,”ucapnya diplomatis.
Perwira melati tiga ini membeberkan bahwa polisi juga menetapkan EL sebagai tersangka baru. Penangkapan EL, menurut Kombes Reniban, sudah dilakukan awal sebelumnya, saat menangkap tersangka MG di Jalan Wibisana 39 Denpasar. EL anak kandung Minggik, resmi sebagai tersangka kasus perjudian dan dijerat Pasal 303 ancaman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Wadireskrim Polda Bali AKBP Erwin menjelaskan, polisi tidak hanya terpaku pada pasal Undang Undang Darurat terhadap penemuan granat senpi, amunisi dan sajam. Tetapi juga masalah narkoba dan judi togel.
Baca juga:
Minggik Ditahan Brimob, Yan Ketu Polda Bali
“Supaya sinkron, kasusnya displit (pisah, red). Kasus narkoba dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Bali. Supaya pemeriksaan lebih cepat,” ungkapnya.
Kasus yang dilimpahkan ke Direktorat Narkoba adalah penemuan alat bong di rumah Yan Ketu. Ketika polisi datang menggeledah, di rumah Yan Ketu di Jalan Kusuma Bangsa VI No 4 Denpasar, petugas menemukan istri Minggik. Polisi belum bisa memastikan apakah istri Minggik, mengkomsumsi narkoba.
Baca juga:
Kasus Senjata Api Minggik Tahap P-21
Sebab, polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu, yang ditemukan hanya alat bong di kamarnya. Meski demikian, istri Minggik sudah menjalani diperiksa baik tes urine dan darah. Untuk mengecek apakah positif narkoba.
“Istri Minggik sudah diperiksa baik tes urine dan darah. Tapi hasilnya belum.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
