Kasus Senjata Api Minggik Tahap P-21
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Berkas I Made Sutama alias Minggik memasuki tahap P 21. Rencananya, Rabu (28/05) esok tersangka kepemilikan granat dan senjata api serta ratusan amunisi itu, akan dibawa dari markas Brimob Tohpati ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
“Besok (hari ini) tersangka akan diserahkan ke Jaksa,”jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban Smik.
Menurut Kombes Reniban, untuk kasus perjudian dan tindak kriminal yang dialamatkan kepada Minggik, masih belum jelas, kapan dilimpahkan. Kewenangan ada dipenyidik Direktorat Reskrim Polda Bali.
Perwira melati tiga ini menerangkan, pasal yang dikenakan terhadap tersangka Minggik, terkait kepemilikan senjata api (senpi), granat dan senjata tajam (sajam). Berdasarkan Undang – undang No. 12 tahun 1951.
” Kasus kepemilikan senjata api sudah memasuki tahap P21, ” ucapnya.
Dijelaskan Kombes Reniban, Minggik akan dikeler dari penjara markas Brimob Tohpati, Denpasar, sekitar pukul 08.00 Wita. Ketua FPD (Forum Peduli Denpasar) itu akan dikawal pasukan Brimob dan langsung menuju ke Kejati.
Seperti diberitakan, tim gabungan Polda Bali-Poltabes Denpasar menyergap Minggik 27 Februari lalu, di bilangan Jalan Wibisana Utara, Balun, Denpasar.
Dalam penyergapan ini, tim gabungan menemukan ratusan jenis senjata tajam, granat, senjata api dan ratusan amunisi. Tidak hanya Minggik yang ditangkap, sejumlah pentolan preman yang setia kepada Minggik juga bernasib sama. (Spy)
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
