Tim Gabungan Bekuk DPO Illegal Logging
Busungbiu
BERITABALI.COM, BULELENG.
Berawal dari temuan 15 batang kayu olahan di pinggiran hutan Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Tim Gabungan dari Unit Buser Sat Reskrim Polres Buleleng bersama Polisi Kehutanan Kabupaten Buleleng menangkap dua warga Desa Sepang, Ketut Darmawan,(38) dan Putu Agus Sastrawan,(30) saat mengangkut 27 batang kayu tanpa ijin resmi di Dusun Asah, Sepang.
Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol Khaidar Latief mengungkapkan, kedua pelaku terpaksa digelandang ke Mapolres Buleleng karena saat ditangkap Tim Gabungan tidak bisa menunjukkan surat ijin resmi pengangkutan kayu tersebut.“Diduga kuat, 27 batang kayu olahan yang diangkut itu merupakan kayu hasil hutan Sepang,” ungkapnya.
“Kasus pengangkutan kayu tanpa ijin resmi di Desa Sepang itu masih dalam penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, Polres Buleleng bersama Dinas Kehutanan Kabupaten Buleleng masih melakukan pengembangan di lokasi penemuan kayu tersebut,” papar Khaidar Latief.
Penangkapan dua warga Desa Sepang, Ketut Darmawan dan Putu Agus Sastrawan yang masuk DPO dalam kasus illegal logging di kawasan Hutan Desa Sepang, berawal saat ditemukan 15 batang kayu hasil olahan di pinggir hutan.
Kemudian Tim Gabungan melakukan pengawasan, dan memergoki kedua pelaku tengah mengangkut 27 kayu yang sama dari pinggir hutan Desa Sepang, sehingga keduanya diamankan bersama mobil pick up DK 9412 VC ke Mapolres Buleleng. (sas)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
