Ambil Kayu Tetangga, Dipenjara 3 Bulan

Rendang

Senin, 17 Desember 2007, 19:42 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Gara-gara berlaku usil dengan mengambil kayu milik tetangga, I Nengah Rubun (53) akhirnya diganjar hukuman 3 bulan penjara. Pria asal Banjar Kelodan, Rendang itu mulai mendekam di Lapas Karangasem setelah divonis mejelis hakim yang diketuai olah Made Purnami SH dalam persidangan yang digelar di PN Amlapura, Senin (17/12).



Hukuman yang dijalani Rubun lebih ringan dari tuntutan JPU. Ketut Happy Yusantini sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara. Mendengar putusan Hakim, terdakwa tidak bisa berbuat banyak, Ia menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.



Dalam persidangan terungkap Aksi nekad Rubun dilakukan pada Kamis (28/8) Lalu. Kala itu Ia melintas dekat rumah tetangganya Wayan Gunarsa (42). Secara tidak sengaja dia melihat beberapa batang balok kayu Belalu dan Cempaka bersandar pada batang pohon di dekat rumah korban.


Karena suasananya cukup sepi ternyata membuat Rubun tergoda dan niat jahat pun timbul dari benaknya untuk memiliki kayu tersebut. Selanjutnya, setelah diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya, kayu curian tersebut ditaruh di dekat rumahnya.



Beberapa saat kemudian, korban lewat rumah terdakwa. Dia kaget karena melihat kayu miliknya ada di rumah terdakwa. Tanpa basa basi, Gunarsa langsung melaporkan temuan itu ke Polsektif Rendang. Dengan barang bukti kayu balok, tersangka saat itu langsung diciduk petugas.

Dalam pemeriksaan petugas terdakwa mengakui perbuatannya sampai akhirnya Ia harus menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut. (kkk)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami