WN Inggris Dituntut 14 Bulan Penjara
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang WN Inggris Ronald Ramsay Watson dituntut JPU selama 14 bulan penjara karena menyimpan heorin seberat 0,05 gram heroin.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU I Gusti Ngurah Agung Kusumayasa Diputra pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/08/2007). Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Wayan Merta.
Baca juga:
Bule Inggris Jadi Korban Begal di Lombok
Ramsay tampak kecewa dengan putusan tersebut. Ia berulang kali mengusap wajah, mengerutkan dahinya serta menggelengkan kepala mendengar tuntutan JPU.
Ramsay ditangkap 12 Februari 2007 di areal parkir supermarket Ayunadi, Kuta, Badung. Polisi juga menyita barang bukti satu kantong plastik berisi heroin 0,05 gram serta satu buah alat suntik.
Diputra menyatakan Ramsay terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis heroin.
Terdakwa melanggar pasal 78 ayat 1 huruf b UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika. (Joe)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
