WN Inggris Dituntut 14 Bulan Penjara

Denpasar

Selasa, 14 Agustus 2007, 15:08 WITA Follow
image

images.google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang WN Inggris Ronald Ramsay Watson dituntut JPU selama 14 bulan penjara karena menyimpan heorin seberat 0,05 gram heroin.



Tuntutan tersebut disampaikan JPU I Gusti Ngurah Agung Kusumayasa Diputra pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/08/2007). Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Wayan Merta.


Ramsay tampak kecewa dengan putusan tersebut. Ia berulang kali mengusap wajah, mengerutkan dahinya serta menggelengkan kepala mendengar tuntutan JPU.



Ramsay ditangkap 12 Februari 2007 di areal parkir supermarket Ayunadi, Kuta, Badung. Polisi juga menyita barang bukti satu kantong plastik berisi heroin 0,05 gram serta satu buah alat suntik.



Diputra menyatakan Ramsay terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis heroin.

Terdakwa melanggar pasal 78 ayat 1 huruf b UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika. (Joe)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami