Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Tak Punya KTP, Cewek Kafe Didenda Rp 25.000
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, tujuh orang cewek kafe hanya didenda masing-masing dua puluh lima ribu rupiah karena melanggar Perda Kabupaten Buleleng. Usai sidang mereka langsung dijemput beberapa pria berbadan kekar.
Ketujuh cewek kafé ini divonis hakim tunggal Sriwati di hadapan sidang pengadilan negeri Singaraja. Dalam amar putusannya Sriwati menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar peraturan daerah nomor 6 tahun 1992 tentang kartu tanda penduduk.
Usai pembacaan vonis yang berlangsung singkat itu, ketujuh cewek kafe yang terjaring operasi pekat Kepolisian langsung diberikan uang tunai oleh beberapa pria berbadan kekar yang nampak mengikuti dari Mapolres Buleleng.
Hakim tunggal Sriwati mengatakan, denda yang diberikan kepada ketujuh cewek kafe tersebut sudah cukup tinggi.
Denda dua puluh lima ribu rupiah di Buleleng sudah cukup tinggi. Jika di Jawa, dendanya hanya tiga ribu hingga lima ribu rupiah saja. Itupun sering tidak bisa dibayar dan terdakwa harus mendekam di balik jeruji besi. ungkapnya. (sas)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
