Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tak Punya KTP, Cewek Kafe Didenda Rp 25.000

Singaraja

Kamis, 9 Agustus 2007, 18:41 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, tujuh orang cewek kafe hanya didenda masing-masing dua puluh lima ribu rupiah karena melanggar Perda Kabupaten Buleleng. Usai sidang mereka langsung dijemput beberapa pria berbadan kekar.

Ketujuh cewek kafé ini divonis hakim tunggal Sriwati di hadapan sidang pengadilan negeri Singaraja. Dalam amar putusannya Sriwati menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar peraturan daerah nomor 6 tahun 1992 tentang kartu tanda penduduk.



Usai pembacaan vonis yang berlangsung singkat itu, ketujuh cewek kafe yang terjaring operasi pekat Kepolisian langsung diberikan uang tunai oleh beberapa pria berbadan kekar yang nampak mengikuti dari Mapolres Buleleng.

Hakim tunggal Sriwati mengatakan, denda yang diberikan kepada ketujuh cewek kafe tersebut sudah cukup tinggi.

Denda dua puluh lima ribu rupiah di Buleleng sudah cukup tinggi. Jika di Jawa, dendanya hanya tiga ribu hingga lima ribu rupiah saja. Itupun sering tidak bisa dibayar dan terdakwa harus mendekam di balik jeruji besi. ungkapnya. (sas)
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami