Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comDPRD Bali Kecewa Perda Restribusi Ternak Dibatalkan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
DPRD Bali merasa kecewa karena Peraturan Daerah (Perda) tentang restribusi pemasukan pengeluaran ternak dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kita sangat kecewa dengan sikap pemerintah pusat," Kata Ketua Komisi II Nengah Usdek Maharipa di DPRD Bali, Kamis (19/07/2007).
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Perda No 1 Tahun 2003 tentang restribusi pemasukan pengeluaran ternak produk hewan pangan dan non pangan. Namun, Perda tersebut dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan No 61 Tahun 2007 tertanggal 13 Juni 2007.
"Kenapa Perda yang telah dikeluarkan dan sudah berjalan tiga tahun dibatalkan sekarang. Kenapa tidak dibatalkan pada saat verifikasi tiga tahun lalu," ujarnya kesal.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
