Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
DPRD Bali Kecewa Perda Restribusi Ternak Dibatalkan

Kamis, 19 Juli 2007, 14:57 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

DPRD Bali merasa kecewa karena Peraturan Daerah (Perda) tentang restribusi pemasukan pengeluaran ternak dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kita sangat kecewa dengan sikap pemerintah pusat," Kata Ketua Komisi II Nengah Usdek Maharipa di DPRD Bali, Kamis (19/07/2007).

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Perda No 1 Tahun 2003 tentang restribusi pemasukan pengeluaran ternak produk hewan pangan dan non pangan. Namun, Perda tersebut dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan No 61 Tahun 2007 tertanggal 13 Juni 2007.

"Kenapa Perda yang telah dikeluarkan dan sudah berjalan tiga tahun dibatalkan sekarang. Kenapa tidak dibatalkan pada saat verifikasi tiga tahun lalu," ujarnya kesal.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami