News

Usai Merampok dan Perkosa Gadis, Pelaku Pesta Sabu-Sabu

 Jumat, 21 Mei 2021, 07:20 WITA

beritabali.com/ist/suara.com/Usai Merampok dan Perkosa Gadis, Pelaku Pesta Sabu-Sabu

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Nasional. 

Ketiga tersangka kasus perampokan dan pemerkosaan remaja putri berinisial ASA (15) di Bintara, Bekasi Jawa Barat menjual hasil kejahatannya untuk membeli narkoba. Ketiganya ialah Rangga Tias Saputra alias RTS (26), Risky Panjaitan (28) dan Abdullah Harahap (36).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan dari hasil tes urine ketiga tersangka diketahui positif mengonsumsi amphetamine dan methaphetamine. Zat tersebut terkandung dalam narkotika ekstasi dan sabu-sabu.

"Para tersangka ini dia menggunakan uang hasil curiannya untuk bersenang-senang, membeli narkotika karena seluruh positif amphetamine dan methaphetamine," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Para tersangka, kata Yusri, menarget korbannya secara acak. Masing-masing pelaku juga disebut memiliki peran berbeda.

"Keterangan awal lokasi pencurian random saja," katanya.

Rangga Pelaku Utama

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Rangga di Nanggung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5) kemarin. Dia merupakan pelaku utama perampokan dan pemerkosaan terhadap ASA.

Rangga melarikan diri ke Bogor usai mengetahui kedua rekannya, yakni Risky dan Abdullah tertangkap.

"Dia melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudara dari hasil laporan masyarakat kita amankan," ujar Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Yusri menyebut Rangga awalnya hanya berencana melakukan aksi perampokan. Dia lantas berdalih, birahinya memuncak tatkala melihat ASA saat tengah bermain gawai.

"Dilakukan penyekapan kepada korban agar tak teriak, melampiaskan nafsunya dengan ancaman membunuh kalau teriak. Kemudian yang bersangkutan mengambil HP korban dan HP yang berada di bawah TV," beber Yusri.

Dalam perkara ini, Risky ditangkap pada Minggu (16/5). Dia berperan membantu dan mengawasi Rangga saat tengah merampok dan memperkosa korban.

Sedangkan, Abdullah ditangkap pada Sabtu (15/5). Selain, berperan sebagai penadah, yang bersangkutan juga berperan meminjamkan sepeda motor kepada kedua pelaku.

"AH ini ternyata juga pemilik sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RTS dan RP untuk melakukan aksinya," jelas Yusri.

Atas perbuatannya, ketiganya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.(sumber: suara.com)

Penulis : bbn/net



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Trending