Hukrim

Terdakwa Kasus Pungli UPPKB Cekik Mengaku Bagi-bagi Amplop ke Oknum Polisi dan Media

 Selasa, 23 Januari 2024, 06:11 WITA

beritabali/ist/Terdakwa Kasus Pungli UPPKB Cekik Mengaku Bagi-bagi Amplop ke Oknum Polisi dan Media.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Mantan Koordinator Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB Cekik Gilimanuk I Made Dwi Jati Arya, diadili dalam sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli), Senin (22/01) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar.

Dalam pengakuannya di ruang sidang, Ia mengaku uang pungutan yang disetorkan komandan regu untuk membeli (DP) beberapa kendaraan roda empat dan roda dua di antaranya CB 400 dan CRF dengan kisaran total harga ratusan juta. Selain itu, terdakwa juga mengaku untuk merenovasi rumah orang tua dan membangun gazebo Rp400 juta dan merenovasi rumah saudaranya.

Terdakwa mendapat Rp160 juta per bulan. Dari uang tersebut, terdakwa menganggarkan Rp90 juta per bulan untuk atensi. Uang atensi itu diberikan ke oknum kepolisian.

Kata dia, saat itu mengaku diberikan ke Kanit Patroli sebesar Rp500 ribu dan 5 amplop terpisah (tidak disebutkan angka-red) ke Kanit Sabara serta sisanya lagi 9 jutaan rupiah ke sejumlah awak Media yang tidak disebutkan namanya.

Sebelumnya, ia mengaku ada Rp90 juta, untuk uang atensi. Namun setelah dicecar majelis Heriyanti, Nelson, dan Soebekti, jumlah itu kemudian turun menjadi hanya belasan juta rupiah. Tetapi, salah satu saksi yang dihadirkan sebelumnya, mengaku hanya menyerahkan dana atensi ke oknum polisi saja.

Bahkan termasuk soal biaya kegiatan keagamaan atau upacara, terdakwa mengatakan diambil dari pungutan uang yang didapat. Selain itu juga diambil dari pungutan uang sukarela ke sejumlah anak buahnya.

Penulis : bbn/maw

Editor : Robby



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hukrim Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending