News

Sudah Tak Bayar Pajak, GrabCar dan Uber Juga Tak Ikut Asuransi

 Jumat, 18 November 2016, 10:57 WITA

beritabali.com/dws

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 
Angkutan transportasi berbasis online aplikasi impor GrabCar dan Uber Taksi di Bali makin terlihat beroperasi secara ilegal. Pasalnya, selain tidak membayar pajak, aplikasi berbisnis angkutan ini juga ogah ikut asuransi sesuai aturan dari Jasa Raharja yang dipungut dari penumpang. 
 
Padahal sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No.33 Tahun 1964 juncto PP No.17 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum Darat, Laut dan Udara setiap angkutan umum diwajibkan membayar asuransi yang dananya dipungut dari para penumpang.
 
Dampaknya, para penumpang GrabCar dan Uber Taksi tidak akan memperoleh santunan dari Jasa Raharja, seandainya jika kendaraannya mengalami musibah kecelakaan di jalan raya. 
 
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Bali, A. Sumaryo jika seluruh operasional GrabCar dan Uber Taksi di Bali dipastikan sudah ilegal, karena tidak mengikuti aturan dan tidak memiliki izin operasi yang lengkap sebagai angkutan umum. 
 
"Grabcar dan Uber Taksi beroperasi Ilegal dan tidak terdaftar sebagai angkutan umum resmi yang seharusnya terdaftar di Dishub Bali. Jadinya, jika seandainya GrabCar dan Uber Taksi membawa penumpang dan dalam perjalanan terjadi kecelakaan maka hak asuransi penumpang tersebut otomatis ditolak, karena tidak akan dijamin mendapat santunan sampai 25 juta dari Jasa Raharja," ucap Sumaryono, di Kantor Jasa Raharja Cabang Bali, Sabtu (26/3/2016).
 
Ia mengungkapkan, Jasa Raharja tidak menanggung asuransi bagi penumpang GrabCar dan Uber Taksi, karena bukan termasuk angkutan umum dan lebih tepatnya sebagai angkutan pribadi. 
 
Hal itu juga diatur sesuai UU No.33 Tahun 1964 juncto PP No. 17 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum Darat, Laut dan Udara serta UU No. 34 tahun 1964 juncto PP No. 18 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) yaitu menjadi korban akibat ditabrak kendaraan bermotor di jalan.
 
"Jika dilihat berdasarkan hak masyarakat dari Undang-Undang Nomor 33 tersebut, penumpang dari angkutan umum yang legal akan mendapat santunan, penggantian biaya rawat serta santunan cacat tetap bila menjadi korban akibat kecelakaan alat trasportasi yang di tumpangi sampai 25 juta," ungkapnya.
 
"Sedangkan untuk Undang-Undang Nomor 34 hak masyarakat adalah mendapat santunan, penggantian biaya rawat dan santunan cacat tetap bila ditabrak oleh kendaraan bermotor di jalan. Jadinya penumpang Grab dan Uber tidak berhak mendapat santunan apapun, karena kendaraan Grab dan Uber tidak terdaftar dan tidak pernah menyetorkan iuran untuk asuransi Jasa Raharja," imbuhnya.
 
Hal itu juga dibenarkan oleh, Kasubag Sumbangan Wajib dan Humas Jasa Raharja Cabang Bali, I Ketut Suwana, karena untuk biaya penjaminan yang dilakukan pihak Jasa Raharja kepada masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan sudah tergabung dalam setiap tarif angkutan umum yang dipungut dari setiap penumpang. 
 
Dengan besaran Rp60 per penumpang. Sedangkan untuk jumlah iuran yang harus dikeluarkan angkutan umum resmi selama setahun tidak akan sama, karena tergantung dari jumlah tempat duduk dari angkutan umun tersebut. 
 
"Satu penumpang dikenai 60 perak dan bagi pemilik angkutan, (pengusaha angkutan umum) kami berikan tarif borongan dengan jumlah yang harus dibayar. Misalnya untuk kendaraan sewa dan pariwisata sebesar 174 ribu selama setahun. Jadi besarnya jumlah tarif  berbeda-beda pada setiap angkutan umum dan tergantung dari jumlah tempat duduk yang dimiliki dimasing-masing angkutan umum tersebut," jelasnya. 
 
Mewakili Kepala Jasa Raharja Cabang Bali, Suwana juga berharap, agar masyarakat jangan hanya memilih angkutan umum hanya dari segi kemudahan dan harganya yang lebih murah saja. Namun juga harus melihat jaminan asuransi bagi penumpang sendiri, jika terjadi kecelakaan sehingga hak masyarakat juga terjamin. 
 
 
"Dalam hal ini memang harus dikembalikan kepada masyarakat, khususnya jaminan yang menyangkut keselamatan bagi masyarakat itu sendiri. Jika masyarakat naik angkutan umum yang tidak resmi atau tidak berizin maka, tidak akan pernah diberikan jaminan asuransi kecelakaan atau kematian," tandasnya. 

Penulis : bbn/rob

Editor : Tantri



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending