News
Staf Lapas dan Tahanan Kerja Sama Edarkan Narkoba
Selasa, 03 November 2020, 15:40 WITA
beritabali/ist
Pria bernisial AH, 32 tahun, yang merupakan oknum staf Polsus Pas Lapas Kelas IIA Sumbawa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB), saat akan mengambil paket berisi narkoba salah satu kantor pengiriman di Pulau Sumbawa, Sabtu (31/10) lalu.
Selain AH, ditangkap juga tiga orang lainnya. Dua diantaranya adalah tahanan LP Mataram yang bekerjasama mengedarkan narkoba.
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, dari penangkapan ketiga pengedar narkoba tersebut, diamankan ratusan gram narkoba jenis sabu sebagai barang bukti. Ironisnya, kasus kali ini melibatkan oknum staf Lapas.
"Harus ada tindakan tegas, karena sudah mencoreng institusi penegak hukum," tegas Gde Sugianyar, Senin (2/11).
Untuk dua tersangka, AHW dan FF yang merupakan napi tahanan Lapas Kelas II A Mataram, kata Gde Sugianyar akan diusulkan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. Sedangkan satu tersangka lainnya S, 38 tahun, yang merupakan tukang ojek online, merupakan pemain baru yang mendapatkan upah menjadi kurir narkoba.
Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa pelaku AH akan mengambil paket sabu kiriman dari Jakarta. Yang dikirimkan melalui jasa pengiriman JNE di jalan lintas Alas Sumbawa.
Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, hasil interogasi tersangka mengaku disuruh mengambil paket tersebut atas perintah seseorang.
Penulis : bbn/lom
Dapatkan akses cepat ke berita terkini tentang Bali dan data berharga dari Saluran WhatsApp