News

Saksi Kunci Penuhi Panggilan KPK, Harap Harun Masiku Ditangkap

 Jumat, 29 Desember 2023, 00:52 WITA

beritabali.com/cnnindonesia.com/Saksi Kunci Penuhi Panggilan KPK, Harap Harun Masiku Ditangkap

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Nasional. 

Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.49 WIB. Ia mengenakan kemeja biru muda dengan membawa amplop cokelat berisi dokumen.

"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku. Bawa dokumen. Kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap ya," ujar Wahyu di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (28/12).

Wahyu berharap Harun bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sebagaimana dirinya yang telah melewati pemidanaan. Wahyu dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu. Kini, ia masih harus menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.

"Saya sudah PB [Pembebasan Bersyarat] tanggal 6 Oktober, saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan, dan saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Wahyu.

Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Wahyu harus menjalani pidana badan selama tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Trending