News

Polsek Gilimanuk Ringkus 3 Pengedar Uang Palsu Antar Pulau

 Kamis, 19 April 2018, 07:40 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Jembrana. 
Beritabali.com.Jembrana, Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu berinisial MH warga Jember di pos 2 pemeriksaan pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk Senin (16/04) pukul 21.16 WITA. Dari penangkapan tersebut polisi menemukan 46 lembar uang di duga palsu pecahan 50 ribu senilai Rp2.300.000, di dalam tas yang dibawa tersangka.
 
[pilihan-redaksi]
Bermula dari pemeriksaan ketat, tersangka oleh petugas Unit Kecil Lengkap (UKL) yang dipimpin AKP I Komang Muliyadi,SH di pos 2 pemeriksaan pintu masuk Bali. Setelah melakukan pemeriksaan isi tas tersangka polisi menemukan uang pecahan 50 ribuan sebanyak Rp2.300.000. Setelah diperiksa secara visual menggunakan alat khusus diketahui uang tersebut ternyata palsu.
 
Mengetahui uang diduga palsu tersebut kemudian tersangka bersama barang bukti digiring ke mako Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk diperiksa. Setelah memintai keterangan dari tersangka MH, uang palsu tersebut diperoleh dari pelaku berinisial F dari wilayah Jember Jawa Timur. Diketahui MH menggandakan uang pada hari Minggu (14/4) lalu. Yakni dengan menyerahkan uang asli sebanyak Rp1 juta untuk digandakan menjadi Rp2,5 juta.
 
Setelah menangkap tersangka F di rumahnya, polisi akhirnya mendapatkan tersangka baru yakni berinisial S yang beralamat di Desa Wonosari Kecamatan Tomporejo Jember. Dari penangkapan tersebut polisi melakukan penggeledahan di rumah S ditemukan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu totalnya bernilai Rp1.050.000 yang tersimpan di bawah meja tumpukan pakaian.
 
[pilihan-redaksi2]
Kapores Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, keberhasilan anggotanya saat mengungkap peredaran uang palsu berkat kerja keras dan kejelian saat melakukan penjagaan dan pemeriksaan orang, barang maupun kendaraan yang masuk ke Bali di Pelabuahn Gilimanuk. Ketiga tersangka pengedar uang palsu yang berhasil ditangkap merupakan hasil dari penangkapan tersangka MH yang hendak masuk Bali.
 
"pengungkapan kasus peredaran uang palu ini berawal dari penangkapan tersangka pertama yakni MH di pos pemeriksaan pintu masuk Bali, uang tersebut didapati dalam tas tersangka," ungkap Priyanto Priyo Hutomo saat gelar press release di Polres Jembrana Selasa (17/4) siang.
 
Untuk modus operandi tersangka yakni, mengedarkan uang palsu, melipat gandakan dari uang asli ke uang palsu dan menyasar Bali sebagai peredaran uang palsu tersebut. Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut, ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Ketiga tersangka ini disangkakan dengan pasal berbeda , yakni ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 10 miliar dan maksimal Rp15 miliar. (bbn/jim/rob)


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Jembrana 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending