News

Polsek Gilimanuk Bekuk Pengedar Pil Koplo, Pelaku Juga Menjual ke Anak Sekolah

 Minggu, 28 Oktober 2018, 15:50 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Jembrana. 
Beritabali.com,Jembrana. Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M.A warga Lingkungan Arum Kelurahan Gilimanuk, Melaya, Jembrana yang menjadi pengedar pil koplo pada Sabtu (27/10) pukul 19.30 wita di Kelurahan Gilimanuk Jembrana. 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut informasi yang berhasil di himpun, pelaku merupakan salah satu target polisi sejak lama dan pengembangan kasus kasus pil koplo sebelumnya. Menurut Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, penangkapan terhadap pelaku yang berinisial MA tersebut sudah menjadi target sejak lama. 
 
Hasil dari penangkapan tersebut polisi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP.I Komang Muliyadi,SH berhasil mengamankan 3.772 butir pil koplo berlogo  "Y" yang disembunyikan di langit-langit rumah tempat tinggal pelaku, dikemas dengan 3 (tiga) bungkus rokok bekas dan plastik warna hitam beserta uang hasil penjualannya sebesar Rp.403.000.
 
"Sudah kesekian kalinya kami menangkap dan mengamankan pelaku pengedar pil koplo berlogo "Y", tentunya hal ini sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kawasan Laut Gilimanuk pada kususnya dan wilayah lain pada umumnya. Sehingga kami berupaya dan kerja keras dalam bentukan team unit reskrim melakukan penyelidikan untuk mencari, mensiasati dan menggali info sebanyak-banyaknya menjadi akurat," terang Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa. 
 
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjutnya pelaku menjual pil tersebut kepada nelayan, maupun masyarakat umum lainnya termasuk juga anak-anak sekolah. Modus yang dipakai oleh pelaku yaitu lebih banyak menunggu pembeli atau pelanggan di rumahnya.  Pelaku sudah mempersiapkan atau mengkemas pil koplo "Y" tersebut dengan paket klip plastik bening isian 9 butir seharga Rp 25.000. Rata-rata 4.000 butir pil koplo habis terjual dalam jangka waktu sebulan. 
 
Sementara dari pengakuan pelaku MA, dia mendapatkan pil koplo berlogo "Y" dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui, berasal dari Situbondo Jawa timur. Barang haram tersebut diedarkan atau dijual bukan hanya di daerah Gilimanuk saja termasuk beberapa pekerja di pelabuhan penyebrangan Gilimanuk. 
 
[pilihan-redaksi2]
Dijelaskan ada juga pembeli datang sendiri dari daerah Melaya sampai daerah Pengambengan dengan latar belakang kalangan masyarakat yang berbeda-beda. Adapun mereka dari kalangan Nelayan, anak-anak muda dan yang paling miris adalah anak-anak pelajar yang masih duduk di bangku SMP maupun SMA. Sudah 8 bulan pelaku mengedarkan Pil koplo berlogo "Y" warna putih tersebut yaitu di mulai dari bulan Februari 2018 sampai pada akhirnya nanti meringkuk di belakang jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
"Untuk kasus ini kami tetap kembangkan, dan terhadap pelakunya kami sangkakan sesui pasal 197 Yo 106 dan atau 196 Yo 98, UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp.1,5 miliar," tutup Kapolsek Subawa.(bbn/Jim/rob)


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Jembrana 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending