News

Polsek Gilimanuk Amankan Daging Ayam dan Sapi Ilegal pada Truk dan Bus

 Selasa, 23 Oktober 2018, 17:55 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Jembrana. 
Beritabali.com.Jembrana. Polsek Gilimanuk mengamankan komoditi ilegal berupa daging ayam, daging sapi dan udang dalam truk box dan bagasi bus pada pos pemeriksaan pintu masuk Bali pelabuhan Gilimanuk pada Selasa (23/10) pukul 05.00 Wita.
 
[pilihan-redaksi]
Komoditi ilegal tersebut ditemukan di dalam kendaraan truk box dari Jombang Jawa timur tujuan Nusa Tenggara Barat. Truk yang bernomor polisi B 9399 UCJ itu dikemudikan oleh Dandik Cahyono, asal Kediri mengangkut 4 ton daging ayam beku. Sedangkan pada Bus Gunung Harta, bernomor polisi DK 9059 GH, yang dikemudikan oleh Nyoman Sumarce, kelahiran Mesuji tahun 1969, ditemukan dalam bagasi telah mengangkut 10 box sterofoam yang didalamnya berisi berbagai jenis komoditi seberat 544 Kg diantaranya berupa sosis daging, daging ayam, daging sapi dan udang.
 
Kegiatan ini dilaksanakan oleh UKL (Unit Kecil Lengkap) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, S.H. bersinergi dengan 2 orang Petugas Karantina Hewan maupun Ikan wilayah kerja gilimanuk. 
 
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, SH., mengatakan komoditi-komoditi tersebut adalah ilegal tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Daerah asal, sehingga  diamankan. 
 
Untuk proses selanjutnya akan dilakukan oleh petugas karantina wilayah kerja Gilimanuk sesuai prosedur atau ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. "Setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal." tegas Muliyadi.
 
[pilihan-redaksi2]
Ia menambahkan kegiatan bersama-sama dengan instansi terkait seperti ini akan secara rutin dilaksanakan, karena hal ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk menjaga keamanan masyarakat bali yaitu bebas dari penyebaran penyakit hewan atau komoditi. Hal ini juga upaya pihaknya dalam penegakan hukum apa bila itu diperlukan. Tujuannya, kata dia untuk membuat efek jera kepada para pengusaha, sehingga para pelaku bisnis mentaati atau mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Kemudian kepada para sopir yang hendak bepergian, wajib memeriksa mengetahui barang-barang bawaannya dan dilengkapi surat-suratnya. Sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tidak sampai ditemukan adanya pelanggaran hukum yang justru akan menghambat perjalanannya seperti saat sekarang ini," pesan muliyadi. (bbn/jim/rob)


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Jembrana 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending