Polisi Tangkap Pecatan TNI-AD Pencuri Motor
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Seorang pecatan TNI-AD, Adi Arta (38) diringkus jajaran reskrim Polsek Kuta Selatan. Tersangka yang diduga jaringan pencurian sepeda motor Jawa Bali Lombok, mengaku mantan pengawal Prabowo (Ketua Umum Gerindra).
Tersangka Adi Arta ditangkap polisi, pada Selasa (02/02) dinihari, atas laporan masyarakat yang kerap melihat tersangka mengendarai sepeda motor pretelen.
Tersangka sudah kita intai selama seminggu. Tersangka diinterogasi saat hendak puang ke rumahnya sekitar pukul 04.00 dinihari, dikawasan Jimbaran, beber Kapolsek Kuta Selatan AKP Nanang Prihasmoko, pada Rabu (3/2), didampingi Kanit Reskrim Iptu Ardana.
Kecurigaan polisi benar ternyata, setelah petugas menemukan tas yang berisi peralatan yang digunakan untuk beraksi. Yakni, berupa 5 kunci Leter T, 5 STNK kendaraan roda dua. Petugas juga menyanggong rumah tersangka dan menemukan 5 pasang nopol motor dan 3 buah sepeda motor. Seluruh barang bukti itu ditemukan dari tersangka, urainya. Terang Kapolsek, pelaku dulunya mantan TNI-AD yang dipecat Bulan Agustus 2008 karena beristri dua serta terlibat kasus penggelapan mobil.
Dijelaskan Kapolsek, dalam aksinya tersangka selalu menggunakan baju bekas TNI-AD, yang diketahui baju dinas lamanya. Tersangka mantan TNI AD yang dipecat karena melakukan pelanggaran. Dia beraksi selalu menggunakan jaket dinas lamanya, ujarnya.
Selain beraksi menggunakan baju dinas lama, tersangka juga menggunakan kartu anggota TNI AD milik rekannya, yang diduga untuk mengelabui para korbannya. Kartu identitas TNI AD milik temannya itu, juga dipakai tersangka untuk mempermudah menyeberangkan sepeda motor curian ke pelabuhan Gilimanuk.
Kapolsek mengatakan, pihaknya menduga tersangka adalah jaringan pencurian sepeda motor Jawa Bali Lombok. Perihal itu terungkap, setelah petugas menemukan plat motor dan STNK dari berbagai daerah. Tapi dia membantahnya, dia masih bungkam sampai sekarang. Kuat dugaan dia komplotan pencuri motor lintas Propinsi, pungkasnya.
Reporter: bbn/ctg