News

Polda NTB-ITDC MoU Pengamanan Super Prioritas Kawasan MotoGP

 Kamis, 05 September 2019, 21:30 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Nasional. 
Beritabali.com, Lombok. Polda NTB dan Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) menandatangani nota kesepahaman kerjasama, dalam rangka memberikan bantuan pengamanan super prioritas, proyek pembangunan infrastruktur sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuta Mandalika, Lombok Tengah. 
 
[pilihan-redaksi]
Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan di Hotel Novotel Kuta, Lombok tengah, Rabu (4/8). Kapolda NTB, Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS MM dan Presiden Direktur PT ITD, Abdulbar M Mansoer telah menandatangani MoU tersebut disaksikan pejabat utama Polda NTB, Kapolres Lombok tengah, jajaran Direksi dan Manajemen PT ITDC.
 
Nota kesepahaman dengan Nomor: B/MoU-20/IX/HUK.8.1.1/2019 ini merupakan bantuan Polri kepada PT ITDC. Yang memiliki arti penting,  khususnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama pembangunan destinasi pariwisata super prioritas yang ditetapkan pemerintah. Super prioritas yang dimaksud berisi kegiatan pertukaran data dan atau informasi, jasa pengamanan, kontijensi atau laba dan rugi perusahaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian, serta penegakan hukum.
 
 
"Selain itu kegiatan ini juga sebagai wujud Polri mendukung proses pembangunan khususnya faktor keamanan di wilayah NTB," jelas Kapolda Nana Sudjana. 
 
[pilihan-redaksi2]
KEK kata Kapolda, merupakan salah satu dari empat destinasi wisata unggulan, yang masuk dalam program percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
"Polda NTB berkomitmen terhadap keamanan orang asing atau turis, sehingga tidak menjadi korban kejahatan," tegas Kapolda, yang akan memaksimalkan langkah pencegahan dalam menciptakan keamanan.
 
Dengan MoU ini menjadi tanda dimulainya kerjasama dengan prinsip saling menguntungkan, kesetaraan, dan akuntabel. Sesuai Kepres No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obvitas dan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obyek  Vital Nasional dan Objek Tertentu. MoU ini oleh Kapolda diharapkan lebih diimplementasikan dengan kegiatan nyata. Sehingga mendukung terselenggaranya proses pembangunan KEK Mandalika. (bbn/lom/rob)

Penulis : bbn/lom



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Trending