search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali Diminta Bongkar Mafia Pemalsuan Sertifikat Tanah
Jumat, 4 Desember 2015, 19:40 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kepolisian Daerah Bali diminta untuk membongkar kasus pemalsuan sertifikat tanah hak milik Pura Jurit, Uluwatu, Ungasan, Pecatu, Badung, Bali, seluas 3.865 are atau 3 hektar lebih. Apalagi bukti-bukti dan informasi permulaan untuk itu sudah tersedia.
 
Hal ini disampaikan pengacara senior Bali, Rizal Akbar, di Warung Makan Bendega, Renon, Denpasar, Jumat (4/12/2015). Ia menuding Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, sebagai 'sutradara' utama kasus pemalsuan sertifikat tanah hak milik Pura Jurit Uluwatu, Ungasan, Pecatu seluas 3.865 are atau 3 hektar lebih.
 
"Dalam pemalsuan sertifikat ini telah terjadi persekongkolan jahat oleh Wagub Bali Bapak Ketut Sudikerta, Oknum di BPN (Badan Pertanahan Nasional), oknum pengacara bernama Wayan Santosa, dan oknum di PT Maspion Group bernama Hendrik Kaunang,"ujarnya.
 
Rizal mengaku sudah mendapat banyak bukti terkait keterlibatan Sudikerta dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah ini. Bukti ini juga diperkuat oleh pernyataan dari pihak Polda Bali yang menyatakan sertifikat tanah hak milik Pura Jurit Uluwatu itu palsu.
 
"Setelah diteliti oleh tim Laboratorium Forensik Mabes Polri Denpasar terungkap bahwa sertifikat Tanah Hak milik Pura Jurit, Uluwatu, Ungasan, Pecatu seluas 3.865 are yang sebelumnya berada di tangan PT Malindo Investama (Maspion) surabaya ternyata palsu. Letak palsunya adalah pada tanda tangan yang discanner oleh oknum pejabat BPN Badung,"jelas Rizal, mengutip pernyataan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto.
 
 
Selain bukti sertifikat palsu, Rizal juga mengaku memiliki bukti adanya aliran dana sebesar Rp 150 miliar lebih yang masuk ke rekening Sudikerta, yang diduga sebagai hasil dari penjualan tanah laba pura itu kepada PT Maspion.
 
"Saya dapat info langsung dari pihak Maspion Group, dari uang pembayaran tanah sebanyak Rp 273 Miliar, 55 persen telah masuk ke rekekning I Ketut Sudikerta,"ujar Rizal. 
 
"Pak Wagub bisa saja mengelak atau bahkan ingkar karena dalam sistem hukum kita ada namanya hak ingkar, dan itu dilindungi undang undang. Tapi saya punya bukti kuat bahwa talah terjadi persekongkolan jahat dalam pemalsuan sertifikat tanah ini,"imbuhnya.
 
Rizal meminta agar Polda Bali dan juga Mabes Polri bisa segera membongkar tuntas kasus ini. Karena kasus ini bisa merusak iklim investasi di Bali.
 
"Investor nanti akan takut berinvestasi di Bali, mau beli lahan untuk investasi ternyata sertifikat tanahnya palsu. Apalagi pemalsuannya melibatkan seorang pejabat di Bali. Ini harus diusut tuntas oleh aparat hukum seperti Polda Bali. Hukum jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,"ujarnya.
 
Kasus ini berawal dari pembelian tanah laba Pura Jurit Uluwatu seluas 3.865 are senilai Rp 273 miliar oleh PT Maspion Group Surabaya yang kemudian bermasalah pada keaslian sertifikatnya. Sertifikat asli dengan nomor 5084 yang sebelumnya ada di tangan seorang notaris, kemudian diambil dan dipalsukan menjadi sertifikat baru dengan nomor 5074 atas nama PT Marindo Gemilang, anak perusahaan Maspion Group.
 
Terkait tudingan ini, Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta beberapa waktu lalu sudah membantahnya, dan mengatakan semua itu fitnah kejam untuk membunuh karakternya sebagai tokoh politik, pejabat, dan publik figur di Bali. [bbn/psk]

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami