Bursa Pilgub Bali Mulai Hot, Muncul Paket Mantra-Mulia
Rabu, 01 Mei 2024
News
Polda Bali Amankan 72 Ekor Buaya Dilindungi
Jumat, 04 November 2016, 23:29 WITA
true-wildlife.blogspot.com
Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengamankan 72 ekor buaya dari Taman Buaya dan Reptil Indonesia Jaya, di Banjar Binong, Desa Werdi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa (9/10/2012).
Dari operasi penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 63 ekor buaya muara, 2 ekor buaya Irian, 2 ekor buaya Senyulong, 1 ekor buaya putih, 4 ekor anak buaya Irian, 1 tengkorak buaya, dan 3 telur buaya. "1 tersangka yang sudah diamankan atas nama Suharta Arifin yang tidak lain adalah pemilik satwa," kata Kasubbid Penmas Polda Bali Ajun Komisaris Besar
Sri Harmiti saat memberi keterangan resmi di Mapolda Bali, Rabu (10/10/2012). Tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
"Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tambah Sri. Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali, Sumarsono menjelaskan, saat ditangkap kondisi reptil sangat memprihatinkan. Taman satwa itu pun sangat membahayakan pengunjung. "Pagarnya sangat rentan dan begitu dekat dengan pengunjung. Sangat membahayakan sekali," kata Sumarsono.
Penangkaran yang dilakukan tersangka, imbuh Sumarsono, sangat tidak memenuhi kriteria atau standar yang berlaku.
Penulis : bbn/psk
Editor : Tantri
Dapatkan akses cepat ke berita terkini tentang Bali dan data berharga dari Saluran WhatsApp
Polling Dimulai per 1 September 2022
Rabu, 01 Mei 2024
Kamis, 02 Mei 2024
Kamis, 02 Mei 2024
Kamis, 02 Mei 2024