News

Polda Bali Amankan 72 Ekor Buaya Dilindungi

 Jumat, 04 November 2016, 23:29 WITA

true-wildlife.blogspot.com

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengamankan  72 ekor buaya  dari Taman Buaya dan Reptil Indonesia Jaya,  di Banjar Binong, Desa Werdi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa (9/10/2012).

Dari operasi penangkapan ini, polisi mengamankan  barang bukti  63 ekor buaya muara, 2 ekor buaya Irian, 2 ekor buaya Senyulong, 1 ekor buaya putih, 4 ekor anak buaya Irian, 1 tengkorak buaya, dan 3 telur buaya. "1 tersangka yang sudah diamankan atas nama Suharta Arifin yang tidak lain adalah pemilik satwa," kata Kasubbid Penmas Polda Bali Ajun Komisaris Besar

Sri Harmiti saat memberi keterangan resmi di Mapolda Bali, Rabu (10/10/2012). Tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

"Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tambah Sri. Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali, Sumarsono menjelaskan, saat ditangkap kondisi reptil sangat memprihatinkan. Taman satwa itu pun sangat membahayakan pengunjung. "Pagarnya sangat rentan dan begitu dekat dengan pengunjung. Sangat membahayakan sekali," kata Sumarsono.

 

 

Penangkaran yang dilakukan tersangka, imbuh Sumarsono, sangat tidak memenuhi kriteria atau standar yang berlaku. 

Penulis : bbn/psk

Editor : Tantri



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending