search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Plat Nomor Kendaraan Miring Ditindak Tegas
Rabu, 22 Oktober 2008, 19:36 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jika anda memasang plat nomor kendaraan yang dimiring-miringkan hingga kondisinya bisa dibaca (contoh, DK 1305 AN = dibaca BOS AN, Red), sebaiknya dikembalikan ke nomor semula. Pasalnya, aparat kepolisian Sat Lantas Poltabes Denpasar, mulai bertindak tegas terhadap pemilik kendaraan. Polisi memberi batas waktu dua pekan, mensosialisasikan aturan baru tersebut.


Kasatlantas Poltabes Denpasar Kompol Waluyo mengatakan, tindakan tegas dilakukan guna menciptakan iklim berlalu-lintas yang baik. Dari segi keamanan, tindakan tegas ini dilaksanakan, untuk mengupayakan percepatan proses identifikasi, apabila ada peristiwa kecelakaan atau aksi jambret.


Supaya tidak mengaburkan proses identifikasi. Misalnya, kalau ada kejadian jambret, bisa cepat diketahui nomor plat kendaraan. Apabila nomor platnya miring seperti itu, sulit kita melacaknya, jelasnya, Rabu (22/10).

 


Diakui Kasatlantas, upaya sosialisasi dalam aturan terbaru ini, membutuhkan waktu yang lama. Selain melaksanakan razia rutin, cara efektif menyampaikan sosialisasi ini adalah penyebaran brosur kepada pengguna kendaraan, tentang tata cara penggunaan plat yang benar.


Batas waktu sosialisasi kita berikan selama dua minggu. Selebihnya akan kita tindak tegas sesuai aturan, tegasnya.


Sosialisasi ini mulai diberlakukan hari ini dan berlangsung dikawasan lapangan Puputan Badung. Belasan petugas Sat Lantas Poltabes Denpasar dipimpin Kanit Regident AKP Ni Putu Sugiartini, menghentikan kendaraan berplat nomor miring.


Dalam pengamatan dilokasi kejadian, ada dua mobil jenis Suzuki Swift yang dihentikan. Yakni DK 1305 DB yang sepintas dibaca BOS DB dan 441 KE dijadikan bacaan WWIKE. Petugas langsung memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan agar segera memasang nomor asal.

 


Sanksi tegas ini mengacu pada Pasal 57 ayat (2) tentang lalu-lintas Junto 191 ayat (1) PP 44 tentang tidak melengkapi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau biasa disebut plat,) yang sesuai ketentuan.


Diterangkan, sesuai TNKB, pemasangan plat nomor yang salah adalah : panjang plat tidak sesuai, lebar plat tidak sesuai. Kemudian, tidak terdapat cetakan logo lalu-lintas.


Tulisan plat, bentuknya miring, tinggi tidak sesuai, lebar tidak sesuai, dan susunan/bentuk nomor dibuat sedemikian rupa agar dapat dibaca sesuai keinginan.


Sementara, pada ketentuan ukuran plat kendaraan bermotor yang sah, baik itu roda empat atau lebih, berukuran plat 395 mm, lebar 135 mm, lebar garis putih 5 mm.

 


Sedangkan pada penulisan, pojok kiri bawah dan pojok kanan atas terdapat cetakan logo lalu-lintas dan pada ujung kanan dan kiri terdapat tulisan Dit Lantas Polri. Untuk warna dasar plat berwarna hitam.


Gencarnya aparat kepolisian mengincar plat miring, sudah barang tentu membuat para pejabat di Bali ketar-ketir. Betapa tidak, banyak pejabat setingkat Kepala Dinas, Anggota Dewan, bahkan pengusaha serta-merta aparat penegak hukum (termasuk kepolisian), menggunakan plat miring, sekadar mencari sensasi dan gagah-gagahan. Dikalangan pelajar pun, nomor miring ini disebut-sebut nomor gaul.


Akankah tindakan tegas aparat kepolisian ini sekadar hangat-hangat tahi ayam ? Mengingat sosialiasi safety riding (lampu pengaman) hingga kini tidak berjalan mulus ? Kita lihat saja.

 

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami