News

Tabanan

Perkosa Darah Daging, Bapak dan Anak Dibui 15 Tahun

 Minggu, 13 November 2016, 12:39 WITA

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Tabanan. 
Wajah terdakwa I Nengah Sumiarta (54) dan terdakwa I Wayan Sutama (30) terdunduk lesu saat Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada sidang putusan yang digelar Kamis (6/8) di PN Tabanan.

Keduanya dinyatakan secara sah melanggar pasal 81 ayat1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 46 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Bapak (Sumiarta) dan Anak (Sutama) yang tidak bermoral ini tega memperkosa dua cucu sekaligus anak mereka yakni I Putu AR (15) dan Ni Kadek MA (12) sejak tahun 2002 silam. Putusan Majelis Hakim terhadap kedua tersangka lebih ringan lima tahun dari tuntutan JPU 20 tahun penjara.

Jalannya sidang kedua Kakek dan Bapat bejat ini terpisah. Sidang putusan terdakwa I Nengah Sumiarta dipimpin oleh KMH Eddy Parulian Siregar.

Saat amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan penjara.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Made Artayasa tampak tertunduk kemudian berusaha tegar. Terdakwa dinyatakan secara sah melanggar pasal 81 ayat1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 46 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Atas putusan itu JPU I Gede Wiryasa dalam tuntutan awal memenjarakan Sumiarta hukuman 20 tahun penjara menyatakan pikir-pikir atas putusah majelis hakim. Sementra PH terdakwa dapat menerima putusan tersebut.

Sementara sidang terdakwa I Wayan Sutama (30) dipimpin oleh KMH Nenden Rieka Puspita juga menjatuhkan putusan 15 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ni Made Karmiasih selama 20 tahun penjara.

Terdakwa Sutama juga dinyatakan dengan sah melanggar pasal pasal 81 ayat1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 46 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Sama dengan putusan I Nengah Sumiarta yang tidak lain adalah bapak dari terdakwa Sutama. Kini kedua bapak dan kakek bejat itu harus memetik buah kelakuannya terhadap anak sekaligus cucu kandung mereka masing-masing dari balik jeruji pejara.
Sekedar mengingatkan, korban Putu AR sudah menjadi budak napsu terdakwa I Nengah Sumiarta sejak tahun 2002 silam.

Korban Putu AR yang juga cucu dari terdakwa Sumiarta mengaku digagahi sang kakek bejat saat suasana rumah sepi, ditambah lokasi rumah yang berjauhan dari lingkungan banjar Desa Meliling Kawan, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Kejadian tak bermoral itu dialami oleh korban berulang kali. Ternyata tidak hanya kakeknya yang menggagahi korban, ternyata aksi bejat itu juga dilakukan ayah kandungnya sendikri yakni terdakwa I Wayang Sutama.

Ayah bejat ini tega menggauli darah dagingnya saat sang kakek (ayahnya) tidak berada di rumahnya. Yang mecengangkan, ternyata adik perempuan Putu AR yakni Kadek MA (12) juga menjadi kebuasan nafsu binatang terdakwa I Nengah Sumiarta (kakek korban) dan I Wayan Sutama (ayah kandung korban ).

Aib ini kemudian terbongkar saat korban Putu MA minggat dari rumahnya karena sudah tidak tahan dipaksa melayani nafsu binatang kakek dan ayah kandungnya sekitar bulan Januari 2009 silam. (nod)



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Tabanan 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending