Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Pelaku Bunuh Ibu-Anak Buntut Perselingkuhan Dihukum Mati

Rabu, 24 Agustus 2022, 15:30 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Pelaku Bunuh Ibu-Anak Buntut Perselingkuhan Dihukum Mati

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memberikan hukuman mati terhadap Randy Badjideh di kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak yakni Astri Evita Seprini Manafe (30) dan LM (1). Pelaku yang sudah berkeluarga sempat menjalin hubungan asmara dengan korban.

Jasad kedua korban ditemukan membusuk di Proyek Penggalian Pipa SPAM NTT kali Dendeng pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak karena itu hukumannya pidana mati," kata Ketua Hakim, Wari Juniarti dalam sidang, Rabu (24/8).

Vonis yang diberikan hakim itu sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTT. Dalam sidang sebelumnya yaitu pada 29 Juli 2022, jaksa menuntut agar pelaku diberikan hukuman mati.

Kasus bermula ketika jenazah ibu dan anak yakni Astri Evita Seprini Manafe (30) dan L (1) ditemukan membusuk dalam bungkusan plastik hitam di Proyek Penggalian Pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh pekerja proyek.

Kedua jenazah tanpa identitas yang diduga korban pembunuhan tersebut lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi. Saat itu polisi kesulitan mengidentifikasi jenazah korban. Baru diketahui usai polisi melakukan tes DNA.

Polisi baru bisa mengungkap identitas kedua jenazah pada 23 November 2021. Lalu pada 24 November 2021 jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga.

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut pun berlanjut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi.  Pada 2 Desember 2021, pelaku menyerahkan diri ke polisi dan mengaku seluruh perbuatannya telah melakukan pembunuhan .

Terpidana Randi Badjideh adalah ayah biologis dari korban L hasil hubungan dengan korban Astri. Saat itu, terpidana Randi telah memiliki istri dan seorang anak.(sumber: cnnindonesia.com)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami