Pandemi, Dirjen Imigrasi Tetap Sesuaikan Kebijakan Pemberian Izin Tinggal WNA
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jesaja Samuel Enock mengatakan selama pandemi Covid- 19 Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian kembali dalam memberikan kebijakan izin tinggal keimigrasian kepada orang asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Informasi tentang aturan dan kebijakan terkait izin tinggal keimigrasian selama masa pandemi Covid-19, tetap mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan Investasi, sehingga dapat meminimalisir terjadinya perbedaan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
"Ditjen Imigrasi juga sudah mengeluarkan kebijakan keimigrasian pada masa pandemi COVID-19 antara lain, penghentian sementara pemberian visa kunjungan saat kedatangan dan bebas visa kunjungan sampai dengan pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir oleh kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan terhadap COVID-19," paparnya, Rabu (16/6/2021) di Nusa Dua, Badung.
"Dan pengajuan visa on-shore diberikan kepada WNA yang tengah berada di Indonesia dalam keadaan tidak dapat kembali ke negara asal akibat pandemi. Pengajuan dilakukan via aplikasi visa online serta ada juga bagaimana alur orang asing dapat masuk dan berkegiatan di Indonesia termasuk klasifikasi Indeks Visa tinggal terbatas," imbuhnya.
Terkait peraturan turunan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu PP No. 48 Tahun 2021. Dalam PP No. 48 Tahun 2021 pada pasal 89 terdapat penambahan klausul pemberian visa kunjungan dalam rangka pra-investasi dan pada pasal 90 disebutkan surat jaminan dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian bagi orang asing dalam rangka prainvestasi tidak memiliki penjamin.
"Dalam izin tinggal kunjungan berdasarkan PP No, 48 Tahun 2021 pasal 136, izin tinggal dari visa kunjungan satu kali perjalanan diberikan paling lama 180 hari dan tidak dapat diperpanjang, izin tinggal kunjungan dari visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan paling lama 180 hari dan dapat diperpanjang tidak lebih dari 12 bulan," bebernya.
Maka dari itu, penyebaran informasi kepada masyarakat tentang kebijakan izin tinggal keimigrasian di masa pandemi COVID-19 serta kaitannya dengan tenaga kerja asing dan investasi sebagai suatu kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi sebagai mana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Maka, sangat diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman, dan menjawab pertanyaan atas persoalan-persoalan yang berkaitan dengan izin tinggal keimigrasian, tenaga kerja asing, dan investasi di masa pandemic COVID-19 khususnya wilayah Bali.
Reporter: bbn/aga