News

Pandemi, BPJSK Telah Berikan Manfaat ke Peserta

 Minggu, 05 Desember 2021, 11:15 WITA

beritabali/ist/Pandemi, BPJSK Telah Berikan Manfaat ke Peserta.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Meskipun di tengah Pandemi, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan beberapa manfaat ke peserta BPJSK mulai dari cacat sebagian ataupun cacat tetap mendapat sebesar santunan Rp 56 juta, dengan santunan berkala Rp 12 juta. 

Sedangkan kecelakaan kerja yang berakibat kematian, santunan sekaligus sebesar Rp 48 juta, santunan berkala Rp 12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta. Selain itu program Jamsostek terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Mulai dari, program JKK mengakibatkan peserta tidak mampu bekerja lagi, pada 12 bulan pertama mendapatkan santunan 100 persen dari jumlah upah yang diterima. Dalam bulan berikutnya mendapatkan 50 persen dari upah.

"Misal upah dasarnya Rp 1 juta, dan setiap bulan peserta hanya membayar iuran Rp 10 ribu untuk sejumlah manfaat pada item jaminan kecelakaan kerja," jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Sabtu (4/12).

Selanjutnya untuk program Jaminan Kematian (JKM), iuran bulanan mencapai Rp6.800 dengan manfaat diterima meliputi, santunan kematian dan beasiswa pendidikan anak maksimal 2 orang anak. 

Jumlah santunan kematian di program JKM total Rp42 juta terdiri dari, santunan kematian sekaligus Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.


Halaman :





Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending