News

Oknum Pemandu Menipu Wisatawan Tidak Ditahan, Pelaku Pariwisata di Lovina Resah

 Jumat, 28 April 2023, 20:24 WITA

beritabali/ist/Oknum Pemandu Menipu Wisatawan Tidak Ditahan, Pelaku Pariwisata di Lovina Resah.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Buleleng. 

Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kawasan Wisata Lovina tidak terjaga dengan baik hingga membuat resah para pelaku pariwisata utamanya para pemilik hotel dan restaurant. Polisi sendiri belum bisa memberikan jaminan untuk menjaga kamtibmas tersebut.

Salah satu kasus yang menyebabkan keresahan itu adalah munculnya kasus penipuan terhadap wisatawan asing yang dilakukan oknum pemandu wisata. Setelah diproses secara hukum, polisi tidak bisa melakukan penindakan secara tegas sehingga oknum tersebut kini berkeliaran di Lovina yang tentunya ditakutkan akan kembali membuat ulah negatif yang mencoreng pariwisata lovina.

Menyikapi kondisi itu, BPC PHRI Kabupaten Buleleng yang dipimpin Dewa Ketut Suardipa, Kamis 27 April 2023 di Spice Dive Lovina melakukan pertemuan dengan melibatkan para pelaku pariwisata, tokoh masyarakat dan adat termasuk Perbekel di Kawasan wisata Lovina serta Polres Buleleng yang diwakili Kanit I Reskrim, Ipda Demiral bersama sejumlah staf dan Bhabinkamtibmas.

Dari pertemuan yang berlangsung hampir tiga jam itu tidak ada kesepakatan yang dapat dilakukan para pelaku pariwisata berkaitan dengan upaya hukum yang bisa dilakukan, Polisi sendiri angkat tangan atas pengaduan yang telah dilakukan tidak mampu memproses secara hukum.

Menyikapi itu, Ketua BPC PHRI Dewa Ketut Suardipa didampingi pelaku pariwisata Jro Nyoman Astawa yang akrab disapa Mang Dauh mengaku kecewa dengan proses hukum yang telah dilakukan. Kondisi pariwisata saat ini di Lovina terancam tidak kondusif dengan ulah yang dilakukan oknum pemandu wisata itu.

“Dari pertemuan tadi menghasilkan keputusan proses hukum yang bersangkutan masih jalan dan dari Polres Buleleng masih mengumpulkan data-data yang konkrit yang nanti bisa diajukan ke Pengadilan karena harapan kami selaku pelaku wisata tentunya masih belum menerima keputusan tersebut walaupun dari kajian hukum yang disampaikan kerugianya di bawah Rp2,5 juta dan tidak mengadakan penahanan. Kekhawatiran kami nantinya ini akan berulah lagi, untuk mencegah itu kami nantinya kita duduk bersama supaya yang bersangkutan dihadirkan nanti,“ ungkap Ketua PHRI Dewa Dipa. 


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Buleleng 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending