search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mengungkap "Home Industry" Tembakau Gorilla di Perumahan Pesona Paramitha
Jumat, 23 Maret 2018, 09:55 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengungkap "home industry" peracik narkoba jenis tembakau gorilla di perumahan elit di Pesona Paramitha Jalan Tunjung Sari no 2 Blok II Padang Sambian, Denpasar Barat, Kamis (22/3). Dalam penangkapan tersebut diamankan kakak adik yakni Anak Agung Krisna Andika Putra (28) dan Anak Agung Ekananda Premana (24), yang beralamat tetap di Jalan Setia Budi/48 Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Selain mengamankan barang bukti 30 kg tembakau gorilla siap edar, juga ditemukan bahan kimia sintesis yang nilainya mencapai Rp 2,7 miliar yang dibeli dari Cina.
 
Pengungkapan home industry ganja sintesis atau yang dikenal tembakau gorilla dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kanwil DJBC Bali NTB, NTT, Bea Cukai Ngurah Rai, Dir. IV Bareskrim Mabes Polri di Bali. Menurut Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, paket tersebut awalnya diperiksa petugas P2 (Penindakan dan Penyidikan) Bea Cukai Soekarno Hatta terhadap paket kiriman FedEx dari Shenzen, China, Kamis (15/3), lalu.
 
Paket tersebut diberitahukan sebagai plastic deck yang ditujukan kepada penerima Michael Ardana (20) yang beralamat di Jl. Pemuda III no. 23 Renon Denpasar. “Hasil pemeriksaan menemukan adanya serbuk berwarna kuning yang setelah dilakukan uji lab merupakan narkotika golongan 1 berjenis 5-Fluoro ADB (Narkotika Syntethic Cannabinoid),” jelasnya didampingi Kasubdit I Narkotika Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombespol. Asep Jenal Akhmadi.
 
Kemudian petugas Bea Cukai Soetta berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan control delivery. Selanjutnya, paketan tersebut kemudian diantar ke Jalan Pemuda III nomor 22 Renon, Denpasar, pada 20 Maret 2018 sekitar pukul 16.40 Wita dan diterima langsung oleh tersangka Anak Agung Krisna Andika Putra. Di rumah itu petugas mengamankan 2 orang yakni EP (24) yang merupakan kakak tersangka dan SR (19) pacar tersangka Krisna dan NP (23) kerabatnya.
 
Keterangan yang sama, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Himawan Indarjono, berdasarkan keterangan tersangka Krisna, dia mengakui memesan paketan berisi 5-Fluoro ADB melalui media internet dan aplikasi Whastapp kepada seseorang yang berada di Cina.
 
Barang tersebut sedianya akan digunakan sebagai bahan baku dalam proses pembuatan tembakau gorilla/ganja sintetis yang rencananya akan dipasarkan ke daerah Bandung dan Jakarta. Dari keterangan tersangka Krisna, barang kiriman itu akan dibawa dan diracik di Perumahan Pesona Paramitha Jalan Tunjung Sari no 2 blok 2 Padangsambian, Denpasar Barat, tak jauh dari Mapolresta Denpasar. Rumah elit itu mereka kontrak selama setahun seharga Rp 120 juta, dan sudah ditempati selama 3 bulan. 
 
“Mereka baru kurang lebih dua bulan dan mulai melakukan kegiatan produksi barang terlarang tersebut.” tambah Himawan.
 
Tim gabungan kemudian bergerak menggerebek rumah berlantai dua tersebut. Dari penggeledahan, petugas mengamankan mesin pengolah tembakau gorilla, bahan bahan kimia, dan 30 kg tembakau gorilla siap edar.
 
 
Tembakau gorilla yang dikemas dalam kaleng kecil merek Blue Astronout sebanyak 188 pcs dan 20,010 gram tembakau kering. Selain itu ada juga 699 batang cerutu berbagai ukuran, 26 botol cairan flavor/perasa, 21 botol cairan pewarna, 3 botol alkohol, 490 pcs kemasan kaleng kosong, 5 unit timbangan digital, 1 unit mesin pencampur/mixer. 
 
“Untuk ukuran 5 gram dijual seharga Rp 450.000 dan untuk 1 satu cerutu Rp 500.000 perbatang,” terang Himan.
 
Yang menarik, ada 2 paket kiriman lagi yang berhasil dicegah Bea Cukai dengan alamat penerima yang sama, berupa paket FedEx BC Soetta tertanggal 19 Maret 2018. Paketan tersebut berjumlah 508 gram. Kemudian, Paket Pos Bea Cukai Ngurah Rai tertanggal 12 Maret 2018 dengan barang bukti 1.812 gram tembakau gorilla.[bbn/spy/psk]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami