Akademi Beritabali.com akan Gelar Seminar Penerapan AI pada Industri dan Pemerintahan di Bali
Selasa, 04 Juni 2024
Hukrim
Kontraktor Dianiaya-Diperas Rp1 Miliar oleh WNA di Seminyak, Begini Kata Penyidik
Jumat, 24 Mei 2024, 20:47 WITA
beritabali/ist/Kontraktor Dianiaya-Diperas Rp1 Miliar oleh WNA di Seminyak, Begini Kata Penyidik.
Laporan kasus perampasan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kontraktor bernama Riduan (44) masih diselidiki penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
Dua pelaku yang dilaporkan yakni bule asal Australia berinisial TC dan pemilik Warung Made rencananya akan diperiksa penyidik dalam waktu dekat.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, dalam rilis yang disampaikan pada Jumat 24 Mei 2024. Ia membenarkan kasus perampasan dan penganiayaan ini dilaporkan korban pada Rabu 22 Mei 2024 dengan laporan polisi nomor LP/B/386/V/2024/SPKT/POLDA BALI.
Ditegaskannya, penyidik sudah menindaklanjuti kasus tersebut sesuai proses sesuai hukum yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan terhadap korbannya mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp1.026.000.000.
"Saat kejadian korban dipaksa tanda tangan surat pernyataan utang sebesar Rp810 juta. Selain itu korban dipaksa untuk mentransfer uang sebesar Rp400 juta, dan sisanya Rp410 juta menyusul," beber Kombes Jansen.
Sementara sebagai jaminan sisa utang, para pelaku menahan mobil korban yakni Mobilio warna putih DK 1695 FW yang dikendarainya saat ke Warung Made.
"Sebelum korban menyetujui semua permintaan para terduga pelaku korban dipukul. Made R menampar wajah dan meninju dada korban. Sementara TC memukul kepala bagian belakang," ungkap mantan Kapolresta Denpasar ini.
Dapatkan akses cepat ke berita terkini tentang Bali dan data berharga dari Saluran WhatsApp
Polling Dimulai per 1 September 2022
Minggu, 09 Juni 2024
Sabtu, 01 Juni 2024
Jumat, 14 Juni 2024