Hukrim

Kontraktor Dianiaya-Diperas Rp1 Miliar oleh WNA di Seminyak, Begini Kata Penyidik

 Jumat, 24 Mei 2024, 20:47 WITA

beritabali/ist/Kontraktor Dianiaya-Diperas Rp1 Miliar oleh WNA di Seminyak, Begini Kata Penyidik.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Laporan kasus perampasan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kontraktor bernama Riduan (44) masih diselidiki penyidik Ditreskrimum Polda Bali. 

Dua pelaku yang dilaporkan yakni bule asal Australia berinisial TC dan pemilik Warung Made rencananya akan diperiksa penyidik dalam waktu dekat. 

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, dalam rilis yang disampaikan pada Jumat 24 Mei 2024. Ia membenarkan kasus perampasan dan penganiayaan ini dilaporkan korban pada Rabu 22 Mei 2024 dengan laporan polisi nomor LP/B/386/V/2024/SPKT/POLDA BALI. 

Ditegaskannya, penyidik sudah menindaklanjuti kasus tersebut sesuai proses sesuai hukum yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan terhadap korbannya mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp1.026.000.000. 

"Saat kejadian korban dipaksa tanda tangan surat pernyataan utang sebesar Rp810 juta. Selain itu korban dipaksa untuk mentransfer uang sebesar Rp400 juta, dan sisanya Rp410 juta menyusul," beber Kombes Jansen. 

Sementara sebagai jaminan sisa utang, para pelaku menahan mobil korban yakni Mobilio warna putih DK 1695 FW yang dikendarainya saat ke Warung Made. 

"Sebelum korban menyetujui semua permintaan para terduga pelaku korban dipukul. Made R menampar wajah dan meninju dada korban. Sementara TC memukul kepala bagian belakang," ungkap mantan Kapolresta Denpasar ini. 


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending