Konflik Pembagian Saham RS Bros, Direktur : "Tidak Ada Pengurangan Jatah"
Jumat, 15 September 2017,
07:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. PT Putra Husada Jaya (PHJ), selaku induk usaha Bali Royal Hospital alias RS Bros akhirnya angkat bicara terkait somasi yang dilayangkan dua pemilik tanah, Ida Bagus Ary Wibawa dan Ida Bagus Putra Budi Sanjaya. Pihak PT. PHJ mengklaim jatah saham yang diberikan sudah sesuai peruntukkannya, dan tidak pernah dikurangi sepersenpun.
[pilihan-redaksi]
Direktur Utama PT Putra Husada, Ida Bagus Indrajaya mengatakan, somasi saudara kandungnya, (Ida Bagus Ary Wibawa dan Ida Bagus Putra Budi Sanjaya, red), tidaklah tepat. Dibenarkannya, selama perjanjian berlangsung, pihaknya sudah berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Menurutnya, sebenarnya ahli waris tanah tempat berdirinya RS Bros itu berjumlah 4 orang. Namun, ada satu ahli waris yang tidak ikut bergabung, yakni IBW dan sudah mengambil hak warisnya.
“Jadi, kami bertiga yang bertanggung-jawab atas tidak ikutnya saudara kami yakni IBW. Hak yang dilepaskan itu dengan memberikan kompensasi Rp 4,2 miliar rupiah,” bebernya, Kamis (14/9).
Indrajaya mengatakan, dirinya yang ikut juga sebagai ahli waris menilai PT PHJ sudah melaksanakan kewajibannya, sesuai dengan nilai SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dengan nilai sewa Rp 10,1 miliar. Namun, yang menjadi persoalan sekarang adalah berdasarkan SHGB tersebut muncul tiga nama, yakni Indrajaya sendiri, Ary Wibawa dan Putra Budi Sanjaya.
“Meski begitu, nilai sewanya masih tetap diangka Rp 10,1 miliar. Jadi, belum ada pengurangan (Rp 4,2 miliar, red) karena prosesnya berjalan hampir bersamaan dengan proses pelepasan, hibah, dan SHGB,” ungkapnya.
Dia pun menilai, munculnya tiga nama dengan nilai masih tetap Rp 10,1 miliar, seolah-olah menjadi masalah, Rp 10,1 miliar itu merupakan hak untuk tiga orang.
“Jelasnya, yang menjadi mediator untuk memberikan cek dan meminta tanda tangan kwitansi penerimaan cek adalah Ida Bagus Ary Wibawa (pensomasi red),” tegasnya.
Terkait adanya dugaan pengurangan nilai saham kedua pensomasi, Ida Bagus Ary Wibawa dan Ida Bagus Putra Budi Sanjaya sebesar Rp 1 miliar, Indrajaya membantahnya. Dia mengatakan, hal itu tidak terlepas dari adanya perjanjian sewa menyewa atas nama ayah kandung mereka yakni Ida Bagus Alit Wildiarta dengan PT. PHJ.
Agar tidak salah persepsi, menurut Indrajaya, nilai saham yang muncul berdasarkan nilai sewa yakni sebesar Rp 7,2 miliar. Jadi, karena adanya pengambilan hak waris milik IBW sebesar Rp 4,2 miliar, sehingga menyisakan Rp 3 miliar.
“Inilah yang menjadi hak masing-masing ahli waris,” bebernya.
Indrajaya kembali menerangkan, dalam proses SHGB, ada namanya appraisal (proses penilaian atau penaksiran agunan atau jaminan yang dilakukan pihak bank red). Nah, dari appraisal tersebut muncul angka Rp 10,1 miliar, untuk nilai SHGB RS Bros.
“Sehingga terjadi selisih Rp 2,9 M. Selisih itu kembali dibagikan kepada hak waris. Saya mendapat Rp 900 juta, IB Ary Rp 1 M, dan IB Budi Rp 1 M. Jadi nilai sahamnnya masing-masing Rp, 2 M dan saya sendiri Rp 1,9 M,” terangnya.
Sementara soal komentar kedua pensomasi adanya pembagian rata Rp 10,1 M dibagi tiga masing-masing Rp 3,3 M, Indrajaya mengaku sempat binggung dan tidak tahu lagi mencari uang tersebut darimana.
“Sebagai ahli waris saya tahu persis bagaimana terjadi proses ini,” tegasnya.
Terkait akses dokumen atau data yang dinilai tertutup oleh pihak pensomasi, Indra mengaku pihaknya sudah memberikan semua dokumen yang mereka butuhkan.
“Bahkan kami juga sudah memberikan akses langsung kepada notaris yang menangani PT PHJ. Sudah saya pertemukan dengan pihak notaris, auditor, dan lain-lain untuk mencari informasi terkait dengan apa yang dibutuhkan. Tapi rupanya belum ada titik temu,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa hukum PT PHJ, I Wayan Widiatmika mengatakan substansi dari masalah tersebut harus dilihat secara proporsional agar tak bias kemana-mana. Dia mengatakan seharusnya yang disomasi adalah PT PHJ, bukan RS Bros.
[pilihan-redaksi2]
“Persoalan ini bukan persoalan RS Bros. Bukan ranah RS Bros, tetapi ranah PT PHJ yang unit usahanya adalah RS Bros,” ucapnya.
Terpisah, Direktur Utama RS Bros, dr. I Gede Wiryana Patra Jaya mendukung pernyataan Widiatmika. Dirinya memastikan tidak akan ada masalah dengan operasional RS Bros selaku anak usaha dari PT PHJ.
“Ada tugas dan kewajiban PT PHJ dan RS Bros. Tugas kami sebagai direksi adalah menjalankan operasional rumah sakit,” ucapnya sembari memberi garansi bahwa operasional RS Bros yang didirikan tahun 2009 dan mulai beroperasi pada 17 Juli 2010 tidak akan terganggu dengan adanya somasi terhadap PT PHJ. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl