Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Kerugian Akibat Bencana Alam di Karangasem Tembus Rp3 Miliar Lebih

Senin, 24 April 2023, 19:46 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kerugian Akibat Bencana Alam di Karangasem Tembus Rp3 Miliar Lebih.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Bencana hidrometeorologi seperti longsor, hujan deras, angin kencang dan banjir mendominasi kejadian bencana di Kabupaten Karangasem sepanjang tahun 2023 ini. 

Tercatat, ada ratusan kejadian disebabkan oleh bencana hidrometeorologi tersebut yang didominasi kejadian pohon tumbang, longsor hingga angin kencang disamping bencana lainnya seperti kebakaran, tanah longsor, banjir serta wabah penyakit seperti Covid-19. 

Baca juga:
Anggota Pramuka Blahbatuh Dibekali Pengetahuan Hadapi Bencana

Dari serangkaian dampak bencana tersebut, hingga April 2023 ini, BPBD Karangasem memperkirakan estimasi kerugian yang ditimbulkan di Kabupaten Karangasem mencapai Rp.3 miliar lebih.

Kalaksa BPBD Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa dikonfirmasi, Senin (24/4/2023) mengatakan, estimasi kerugian tersebut merupakan hasil rekap dampak bencana yang dilakukan oleh BPBD Karangasem sepanjang tahun 2023 ini. 

Estimasi tersebut merupakan akumulasi kerusakan dampak bencana yang ditimbulkan terhadap bangunan rumah, fasilitas umum bukan termasuk jalan, jembatan hingga alur sungai.

Atas kerugian tersebut, pihaknya pun berupaya memfasilitasi sesuai dengan ketentuan yang ada. Seperti misalnya dampak kerusakan rumah dan fasilitas umum di luar jalan dan jembatan maka akan diusulkan melalui proposal ke Gubernur Bali sesuai dengan Pergub. Jika itu dampak bencana yang sifatnya masif seperti gempa yang terjadi di Kubu 

"Kalau kerusakan rumah dan fasilitas umum (non jalan dan jembatan) sesuai Pergub Bali diusulkan melalui proposal melalui BPBD Bali ke Gubernur Bali. Kalau bencana sifatnya masif seperti dampak gempa seperti di Desa Ban dan Pempatan diusulkan ke pusat BNPB serta jika kerusakan jalan, jembatan, alur sungai/subak sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab PU Kabupaten, Provinsi dan Pusat," kata Arimbawa.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami