search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kematian Lansia Positif Covid-19 Mendominasi Kasus di Gianyar
Jumat, 22 Januari 2021, 17:25 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kasus kematian Lansia (lanjut usia) yang terkonfirmasi positif COVID-19 relatif tinggi di bumi seni Gianyar. 

Lebih dari separuh kematian Covid-19 di Gianyar terjadi pada lansia yakni 57,7%.  Dari total 90 kematian sejak awal pandemi, 52 diantaranya adalah Lansia. 

Di samping itu, total kasus dan kasus aktif kembali meningkat. Informasi dihimpun, total kasus sudah mencapai 2.689 kasus. Penambahan kasus dan jumlah kasus aktif mulai meningkat pada bulan Desember 2020.

Tingginya kasus membuat Kabupaten Gianyar masuk zona merah. Bahkan per Rabu (20/1) terjadi penambahan terkonfirmasi 48 kasus. Hal ini terungkap saat rapat koordinasi perkembangan penanganan Covid-19 di lantai II ruang sidang utama kantor Bupati Gianyar, Kamis (21/1).

Rapat dimulai pukul 09.00 wita dan berakhir pukul 11.35 WITA. Hadir dalam rapat Bupati Gianyar Made Mahayastra, Wakil Bupati AA Gde Mayun, Kapolres Gianyar AKBP Dewa Made Adnyana, Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Frandi Siboro, Ketua Kajari Gianyar Ni Wayan Sinaryati, OPD terkait, Camat se Kabupaten Gianyar, Kepala Rumah Sakit se Gianyar dan Tokoh Agama.  Atas peningkatan kasus ini, GTPP Gianyar akan mengambil langkah-langkah strategis. 

"Kita perlu dengan tegas serta serius untuk menangani Covid 19 ini," ujar Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya dalam rapat. 

Sementara Bupati Gianyar Made Mahayastra menyampaikan akan bertindak sesuai Dasar Intsruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 dalam tatanan kehidupan Era Baru dan Surat edaran Gubernur Bali Nomor 3355 tahun 2020 tentang protokol tatanan kehidupan Era Baru.

Dalam rapat koordinasi tersebut juga terungkap, jumlah Rumah Sakit yang merawat pasien COVID-19 sebanyak 7 Rumah Sakit. Dengan kapasitas Bed sebanyak 139 unit, terisi 93 pasien atau 66,9%. 

Di penghujung rapat disimpulkan bahwa penanganan kasus isolasi mandiri untuk segera dilakukan karantina daerah 1x 24 jam sejak dinyatakan kasus konfirmasi. Pelaksanaan dan pengawasan kegiatan keagamaan dan adat oleh satgas Desa dan Prajuru tetap dipertahankan sesuai urat edaran PHDI Bali. 

Tak kalah penting, penegakan disiplin penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan pada tempat-tempat kerja dan tempat-tempat umum. Juga perlu ditingkatkan Komunikasi Informasi dan Edukasi kepada masyarakat tentang sumber dan cara penularan Covid-19 serta upaya penanggulangannya.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami