search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Tilang Berujung Kematian, Polda NTB Periksa 14 Saksi
Jumat, 13 September 2019, 21:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Lombok. Polda NTB memeriksa 14 orang saksi, atas dugaan penganiayaan yang dilakukan polisi, hingga menyebabkan meninggalnya Zainal Abidin, 29 tahun, warga Dusun Tanjung Paok Motong, Kecamatan Masbagik, pelanggar lalulintas di wilayah hukum Polres Lombok timur, Kamis (5/9) lalu. 
 
[pilihan-redaksi]
Dari 14 saksi yang diperiksa, sudah mengarah ke tersangka dan sedang diproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum, karena sudah mengarah ke tindakan pidana. Sebelumnya para terduga telah menjalani pemeriksaan di Unit Propam. Jika dari bukti-bukti yang dikumpulkan ternyata  bersalah, para petugas kepolisian ini terancam sanksi kode etik, melanggar disiplin dan tindak pidana.
 
Adapun penganiayaan hingga berujung meninggalnya Zainal Abidin warga sipil ini terjadi, menurut Kapolda NTB, Irjenpol Drs Nana Sudjana AS MM karena adanya solidaritas, hingga menyebabkan  jiwa 'Korsa' atau daya juang militer sebagai korps kepolisian muncul. 
 
"Ini kan dinas gabungan, sedang piket saat itu lagi. Karena melihat ada rekannya dipukul, timbul rasa solidaritas, sehingga ikut memukul. Ada jiwa korsa karena ada rekannya dipukul," kata Kapolda, saat jumpa pers, Jumat (13/9) di lapangan Gajah Mada Polda NTB.  
 
Terkait institusi selain Satlantas Polres Lotim, sebagai terduga penganiayaan. Sesuai rilis Humas Polda NTB tentang kronologi kejadian dugaan pengeroyokan warga sipil oleh kepolisian. Setelah bergumul dengan empat polisi di Satlantas Polres Lotim, almarhum lanjut dibawa ke unit Reskrim untuk menjalani pemeriksaan. Namun keterangan polisi saat diperiksa, almarhum terjatuh dari kursi dan tidak sadarkan diri. Lanjut dibawa ke rumah sakit. 
 
Dan beberapa waktu setelah ditangani tim medis, Zainal Abidin akhirnya meninggal. Keterangan Kapolda, dugaan sementara yang terlibat aksi penganiayaan selain Lantas, juga ada dari Reskrim dan Provost.
 
"Tapi lebih banyak dugaan dari Lantas pelakunya. Apa peran masing-masing dari 14 saksi ini, kami masih melakukan pendalaman," ujar Kapolda. 
 
[pilihan-redaksi2]
Diakui usai  almarhum 'dilumpuhkan', lanjut diserahkan ke Reskrim, kondisi Zainal Abidin masih segar. Namun sekeluarnya dari ruang Reskrim itu, almarhum sempoyongan, kemudian dirujuk ke rumah sakit ."Ini kan proses, ada tahapan- tahapannya," papar Nana Sudjana. 
 
Kapolda membantah adanya upaya intimidasi pada keluarga almarhum  Zainal Abidin. Pun soal informasi keluarga, bahwa saksi kunci, Ikhsan Juni Saputra, 19 tahun, keponakan korban yang mengantar ke Polres Lotim, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Kapolda mengatakan kalau saat ini kondisi saksi kunci sedang stress, karena terus menerus ditemui dan diwawancara oleh wartawan.
 
Tentang upaya otopsi terhadap jenazah Zainal Abidin, Kapolda menegaskan kalau kepolisian sudah berkali-kali menawarkan. Namun pihak keluarga almarhum menolak karena alasan kasihan dan menerima kematian Zainal Abidin dengan ikhlas. (bbn/lom/rob)

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami