Hukrim

Jejak Kasus Sambo: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Divonis Hari Ini

 Senin, 13 Februari 2023, 20:51 WITA

beritabali.com/cnnindonesia.com/Jejak Kasus Sambo: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Divonis Hari Ini

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Nasional. 

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2).

Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum dengan penjara seumur hidup karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti. Jaksa menganggap tindakan Sambo melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.

Waktu pembunuhan

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Sambo lalu merekayasa kematian Brigadir J dengan membuat narasi bahwa ajudannya itu tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Dia membuat cerita bahwa insiden itu bermula ketika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Setelah Brigadir J tewas, Sambo kemudian membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan sejumlah barang bukti dengan melibatkan lebih dari 90 polisi untuk menyempurnakan narasi palsu yang dibuat.

Kejanggalan kasus tersebut menjadi pembicaraan publik usai pihak keluarga Brigadir J curiga dengan jenazah. Hingga kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mendalami kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Rekayasa terbongkar

Usai pembentukan tim khusus itu, rekayasa kasus yang dirancang Sambo terbongkar. Brigadir J tidak mati akibat baku tembak, melainkan dibunuh.

Kasus lalu ditangani Mabes Polri hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di pengadilan, Sambo mengaku marah saat mendengar laporan bahwa Putri dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Menurut Sambo, laporan itu diperoleh langsung dari Putri.


Halaman :





Tonton Juga :





Trending