News

Hindari Data Bias, Dinas PMD Provinsi Bali Lakukan Validasi Data Kemiskinan

 Sabtu, 28 Januari 2017, 11:00 WITA

Pengarahan Dinas PMD kepada para Pendamping Desa di Desa Bebandem, Karangasem, Jumat (27/1). [ist]

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Karangasem. 
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bali melaksanakan peninjauan lapangan terhadap validasi data angka kemiskinan yang dirilis Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). 
 
 
Peninjauan ini terkait penerima bantuan bedah rumah. Peninjauan pun dipusatkan di Desa Bebandem, Karangasem sebagai sampling, pada Jumat (27/1).
 
Peninjauan yang langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Ketut Lihadnya, yang dilaksanakan dalam rangka Pemuktahiran Basis Data Terpadu (PBDT) khususnya by name by address, untuk memastikan sudahkah data tersebut menggambarkan kondisi riil dilapangan. 
 
Pasalnya, hal ini didasari pada begitu banyaknya program yang dilaksanakan pemerintah baik pemerintah kabupaten, pusat, dan khususnya pemerintah provinsi dalam menanggulangi kemiskinan, namun angka kemiskinan yang dikeluarkan tetap naik. 
 
Diharapkan, dengan dilaksanakannya validasi bantuan bisa disalurkan tepat sasaran. 
 
“Kami kesini tidak untuk menyalahkan data, tetapi kami ingin menegaskan agar kita benar-benar bisa menyusun program pelaksanaan sesuai dengan sasaran dengan tepat. Kami ingin memastikan data tersebut sesuai fakta dilapangan, dan kenyataannya banyak juga data yang bias,” cetus Lihadnyana.
 
Ia pun menghimbau kepada seluruh Kepala Desa maupun Kepala Dusun di Bali agar memberikan data yang valid sesuai kondisi yang faktual. 
 
“Jangan coba-coba memanipulasi data, karena memanipulasi data itu sudah melanggar ketentuan, tolong sampaikan apa adanya sesuai kondisi,” imbuh Lihadnyana secara tegas.
 
Adanya kemungkinan data yang bias, Lihadnyana kemudian menghimbau untuk melakukan validasi data. Menurutnya, validasi harus dimulai dari tingkatan instansi paling rendah yakni Kepala Dusun yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Desa.
 
Baru kemudian dilaksanakan musyawarah dan hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya, ditindaklanjuti ke pihak Kabupaten, Provinsi hingga pusat. 
 
“Data yang dikeluarkan TNP2K ini kan perlu di cross check di lapangan, dan ini tugas dari Kepala Dusun dan Kepala Desa, mana yang sudah dapat, mana yang tidak layak ya itu dikeluarkan, hasilnya dituangkan dalam berita acara, untuk ditindaklanjuti hingga ke pusat. Kita harus kawal betul data tersebut,” ujar Lihadnyana seraya meninjau sampel data RTS dilapangan. 

Penulis : bbn/sin

Editor : Tantri



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Karangasem 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending