search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis Terdakwa Residvis Pecatan Polri Kasus Curanmor 15 Bulan Penjara
Senin, 22 April 2019, 18:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Gusti Nyoman Darma (52) yang merupakan pecatan anggota Polri Tahun 2014 karena melakukan percobaan pembunuhan di Kabupaten Tabanan, kembali membuat ulah melakukan tindak pencurian motor.
 
[pilihan-redaksi]
Akibatnya, Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan pidana penjara. Putusan hakim atas aksi pencurian sepeda motor di Lahan Kosong komplek Jalan Danau Tempe Sanur, Denpasar Selatan.
 
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian," putus hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua Sri Wahyuni,SH.MH, Senin (22/4).
 
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum melakukan kejahatan mengambil barang menggunakan kunci palsu yang mengakibatkan kerugian orang lain.
Vonis hakim itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ika Lusiana Fatmawati,SH dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara.
 
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa dan Jakda menyatakan menerima putusan hakim. Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, penangkapan terdakwa bermula adanya laporan korban Putu Sarjana (36) kepada polisi yang mengaku kehilangan sepeda motor.
 
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya, pada 28 November 2018, Pukul 13.15 Wita mengarah ke TKP, di TKP anggota resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mendapatkan sepeda motor pelaku dengan menggubakan plat palsu DK-3715-EV.
 
Saat petugas melakukan kroscek motor yang digunakan pelaku, ternyata motor itu juga hasil curanmor Tahun 2016 dan berselang beberapa jam kemudian datang pelaku dengan dibonceng seseorang mengendarai sepeda motor Honda Supra milik korban dengan nomor polisi DK-5986-IE warna hitam.
 
Kemudian tim gabungan segera mengamankan pelaku dan sempat melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang di ajak ke TKP, setelah pengejaran kurang lebih 700 meter dari TKP, rekan pelaku dapat damankan di Jalan Danau Tempe. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami