Banner Image
Banner Image

News

Hakim Vonis Rehabilitasi WN Malaysia Bawa Sabu dan Ekstasi

 Senin, 11 November 2019, 20:00 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti SH.MH menjatuhkan hukuman bersalah terhadap terdakwa Kelvin Yap Chee Hoong (34) asal Malaysia dengan huhukuman menjalani perawatan medis untuk rehabilitasi selama 12 bulan.

[pilihan-redaksi]
Sebelumnya pihak Jaksa Penuntut umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha,SH menuntut mewajibkan jalani rehab medis selama 1 tahun 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa bersalah akan ketergantungan narkoba. Bahwa terdakwa telah menjalani rawat medis selama proses persidangan, menetapkan terdakwa untuk tetap menjalani rehabilitas selama satu tahun," kata hakim, Senin (11/11) di ruang sidang Kartika PN Denpasar.

Pihak kuasa Hukum terdakwa, Siti Sapurah,SH menanggapi putusan tersebut menyatakan menerima. Begitu juga dari pihak JPU dari Kejati Bali juga menyatakan menerima.
Untuk diketahui pembawa sabu dan ekstasi ini jalani rehab di RS.Bhayangkara selama proses penyidikan di Mapolda Bali hingga selama proses persidangan.

Dalam dakwaan, dijelaskan JPU Bahwa terdakwa diadili atas kasus kepemilikan Narkotik jenis ekstasi seberat 0,85 gram netto dan sabu seberat 0,16 gram netto. 

"Dia ditangkap petugas Bea dan Cukai saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pada Jumat 19 Juli, lalu," kata Jaksa Andika.

Diuraikan Jaksa Andhika, berawal pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 wita, terdakwa tiba di bandara Ngurah Rai dengan menumpangi pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 306 rute Bandara Kuala Lumpur-Denpasar. 

Kala itu, di depan petugas Bea dan Cukai terdakwa menujukan gerak gerik yang mencurigakan saat melewati mesin-X Ray. Lalu petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap terdakwa dan barang bawaannya di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai. 

"Petugas menemukan 1 platik klip berisi 2 butir tablet warna hijau yang mengandung sediaan Narkotik golongan I jenis ekstasi dan 1 plastik klio berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis sabu dalam celana dalam warna hitam yang dikenakan terdakwa," beber Jaksa Andhika.

Pria lulusan Akademi Penerbangan ini mengaku barang terlarang itu didapatnya secara cuma-cuam dari temannya di Malaysia bernama NG Wai Ming.
 

Penulis : bbn/maw






Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending