search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur Pastika Akan Stop Uber dan GrabCar di Bali
Selasa, 23 Februari 2016, 18:05 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seiring waktu berjalan, Pemprov Bali melalui Dinas Perhubungan Bali tampaknya memberikan sinyal akan menyetop operasional Uber Taksi dan GrabCar di Bali. Hal ini  mengikuti surat rekomendasi dari DPRD Bali yang sebelumnya dikirimkan kepada Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.
 
Kepala Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Provinsi Bali, I Ketut Artika saat dihubungi awak media menyatakan jika Surat Pernyataaan Sikap DPRD Bali yang menolak tegas operasional Uber Taksi dan GrabCar sudah diterima Gubernur Bali Made Mangku Pastika
 
"Sudah, Pak Gub sudah menerimanya, dan keputusannya nanti ada di beliau,” ucap Artika, Selasa (23/2/2016).
 
Saat ditanya apakah sudah melalukan kajian terkait keberadaan Uber Taksi dan GrabCar yang selama ini beroperasi secara liar, Artika mengaku pihaknya sudah melakukan hal itu. 
 
“Sudah, kita sudah melakukannya itu (kajian). Yang pasti, kita tidak pernah mengeluarkan izin kepada Uber Taksi dan GrabCar. Selama ini kita hanya mengeluarkan izin kepada perusahaan yang berbadan hukum," jelasnya.
 
Terkait penolakan secara resmi operasional Uber Taksi dan GrabCar, Artika menegaskan jika hal itu nanti kewengananya di tangan Gubernur Bali Made Mangku Pastika. 
 
"Sekarang kan kajiannya sudah ada di Pak Gub, ya kebijakannya terserah beliau, seperti apa, yang pasti secepatnya nanti ada keputusan resmi,” ungkapnya.
 
Hal yang sama diutarakan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra yang menyatakan bahwa Gubernur Bali sudah menerima kajian Uber Taksi dan GrabCar dari Dinas Perhubungan Bali. "Sudah tadi Pak Kadishub memberikan telaahnya kepada Pak Gubernur,” ujarnya.
 
Dewa Mahendra juga menyebut Dinas Perhubungan tidak pernah memberikan izin kepada dua moda transportasi berbasisi aplikasi online impor tersebut. "Tadi saya sempat tanya ke Pak Kadis, intinya Dinas Perhubungan tidak pernah memberikan izin kepada Uber Taksi dan GrabCar. Tapi hanya kepada angkutan umum aja. Secepatnya kok nanti ada surat resmi dari Gubernur Bali," terangnya.
 
Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan akan menindaklanjuti Surat Pernyataan Sikap DPRD Bali untuk menyetop operasional Uber dan GrabCar di Bali. Pada intinya, mantan Kapolda Bali ini menegaskan apapun  sikap DPRD Bali, pihak Pemprov Bali akan menindaklanjuti, tentunya setelah dilakukan kajian terlebih dulu. 
 
"Apapun sikap DPRD Bali itu juga sikap kita nanti. Cuma masih kita kaji dulu,” ucapnya ditemui di Gedung Dewan, Rabu (17/2) lalu.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Bali telah mengeluarkan sikap tegas terhadap keberadaan GrabCar yang beroperasi di Bali. Dewan mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap yang ditujukan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Senin (15/2). 
 
Dalam surat resmi itu, Dewan meminta agar operasional dua moda transportasi berbasis online yakni Uber Taksi dan GrabCar di seluruh Bali distop terlebih dahulu sambil menunggu hasil kerja Pokja Layanan Angkutan Umum berbasis internet, serta mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
"Surat DPRD Bali sudah kita sampaikan ke Gubernur Bali. Kita tegas stop dulu GrabCar. Ini sikap DPRD Bali selaku wakil rakyat menindaklanjuti aspirasi masyarakat," tandas Adi Wiryatama.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami