Hukrim

Debitur Ungkap Persekongkolan Oknum Notaris dan Pejabat BPR

 Rabu, 01 November 2023, 20:11 WITA

beritabali/ist/Debitur Ungkap Persekongkolan Oknum Notaris dan Pejabat BPR.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Buleleng. 

Persoalan kredit Bank Nur Abadi dengan debiturnya Gede Putu Arka Wijaya tidak pernah tuntas sejak lama.

Kasus baru justru kembali terungkap berkaitan dengan dugaan persengkongkolan atau kong kali kong yang dilakukan oknum notaris dengan oknum pejabat di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nur Abadi.

Menyikapi hal itu, Arka Wijaya selaku debitur, Selasa 31 Oktober 2023 mengadukan sejumlah pejabat BPR Nur Abadi, oknum notaris, pembeli dan penjual lahan yang kemudian dijadikan sebagai jaminan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dengan pengaduan telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan atas Sertfikat Hak Milik (SHM).

"Dari proses pelaporan NA, dari dulu sudah 3 tahun tidak pernah menemukan adanya titik temu, nah karena ada yang janggal dalam proses  dan penyilidikan dan penyidikan ini kami melampirkan bukti bukti baru yang sangat luar biasa janggal," ungkap Arka Wijaya usai mengadukan kasus itu di Mapolres Buleleng.

Disebutkan juga, dugaan permainan yang dilakukan tersebut juga dikuatkan dengan bukti baru berupa rekaman suara dari notaris, dimana dalam pengakuan notaris itu tidak mengetahui dari awal terhadap proses kredit, proses AJB dan pemilik termasuk proses SHM yang sudah balik nama ke orang lain.

"Dari rekaman audio jelas bahwa ada dugaan pemalsuan oleh staff notarisnya itu pertama, ada bukti juga yang kami dapat dari proses penyelidikan 3 tahun tidak dapat bukti penyidik, yaitu bukti permohonan dari oknum notaris ini ke pihak PT Bank Nur Abadi yaitu ingin membayar utang saya sebesar 300 juta, ngapain utang saya mau dibayar oknum notaris itu," ujar Arka Wijaya.

Arka Wijaya juga menyebutkan, adanya bukti Akta Jual Beli (AJB) yang sudah dibayarkan tahun 2019, dimana pada waktu pencairan kredit ada provisi kredit sebesar Rp 4.500.000 yakni  AJB dan APHB yang ternyata tidak dijalankan oleh pihak Bank dan Notaris.


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hukrim Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Buleleng 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending