search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cara Unreg Kartu Hilang, Mudah!
Jumat, 22 April 2022, 15:05 WITA Follow
image

bbn/Suara.com/Cara Unreg Kartu Hilang, Mudah!

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Unreg pada kartu SIM yang sudah tidak digunakan wajib kamu lakukan untuk menjaga privasi dan keamanan data-data pribadi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lalu bagaimana kalau kartu SIM tersebut hilang? Apakah masih bisa melakukan proses unreg? Tentu bisa dong!

Cara unreg kartu yang hilang bisa kamu lakukan dengan beberapa pilihan langkah-langkah yang mudah.

Mulai dari melalui fitur SMS, menghubungi layanan customer service, melalui fitur online dengan mengunjungi situs online dari provider seluler tersebut, atau dengan mendatangi gerai provider seluler terdekat secara langsung.

Seperti yang sudah kita semua ketahui bahwa setiap pembelian kartu perdana baru, diwajibkan melakukan pendaftaran data identitas pengguna dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), agar mendapatkan hak perlindungan konsumen dan terhindar dari penyalahgunaan data.

Sayangnya, setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk 3 nomor saja.

Semua operator seluler tidak ketinggalan, juga menyediakan fasilitas Unreg yang bisa digunakan untuk membatalkan proses registrasi dari salah satu kartu yang sudah didaftarkan.

Nah berikut ini beberapa cara unreg kartu yang hilang untuk kartu Telkomsel, XL, Axis, Indosat, Tri, maupun Smartfren :

1. Melalui SMS

- Masuk ke aplikasi Pesan pada HP kamu

- Kemudian ketik pesan dengan menggunakan format sms : UNREG#NomorNIK

- Lalu kirimkan sms tersebut ke 4444

- Setelah pesan terkirim, maka kamu akan mendapatkan pemberitahuan dari nomor tersebut terkait permintaan unreg

2. Melalui Customer Service

Hubungi nomor telepon Customer Service dari operator seluler yang kamu gunakan

Indosat : (021) 30003000

XL : 817

Axis : 817

Telkomsel : 188

Smartfren : 888

Tri : 123

- Jika sudah tersambung, ajukan permohonan unreg kartu yang hilang

- Jangan lupa siapkan KTP dan nomor KK

- Lakukan semua prosedur yang perlu dilakukan, agar bisa melakukan unreg

Setelah melakukan verifikasi data pelanggan maka pihak operator akan melakukan pemblokiran kartu yang hilang

3. Melalui Situs resmi

Kunjungi situs resmi provider seluler yang kamu gunakan melalui browser pada perangkat kamu

Smartfren : mysf.id/unreg

Tri : registrasi.tri.co.id

Axis : https://axis.co.id/bantuan

XL : https://www.xl.co.id/id/bantuan

Telkomsel : https://www.telkomsel.com/support

- Pilih opsi Unreg

- Masukkan data yang dibutuhkan termasuk nomor telepon dan NIK

- Kemudian ikuti setiap petunjuk yang diberikan untuk menyelesaikan proses unreg

4. Melalui Gerai provider seluler

- Kunjungi gerai provider seluler terdekat dari lokasi kamu

- Persiapkan bukti identitas berupa e-KTP, KK, dan nomor telepon

- Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin melakukan proses unreg kartu yang hilang

- Kemudian petugas akan melakukan unreg sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

Setelah itu maka nomor yang hilang tersebut akan diblokir agar tidak bisa digunakan lagi di jaringan manapun

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami