Informasi

BPJS Kesehatan Setujui Usulan Pemkab Karangasem, Siap Tanggung Iuran Kepesertaan BPJS-KIS Warga Yang Non-Aktif

 Jumat, 19 April 2024, 20:53 WITA

beritabali/ist/BPJS Kesehatan Setujui Usulan Pemkab Karangasem, Siap Tanggung Iuran Kepesertaan BPJS-KIS Warga Yang Non-Aktif.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Karangasem. 

Bupati Karangasem I Gede Dana telah memerintahkan dinas terkait untuk mengecek kebenaran informasi terkait adanya warga yang tidak bisa mendapatkan layanan pengobatan di salah satu Faskes lantaran kartu JKN-KIS nya dinyatakan tidak aktif. 

Kepada awak media, Bupati Karangasem, I Gede Dana menyebutkan memang dari laporan yang diterima pihaknya, ada beberapa kasus dimana sebelumnya warga di Karangasem pernah bekerja dan BPJS kesehatan ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja dulu. Tapi setelah terkena PHK atau tidak lagi bekerja di perusahaan ada kemungkinan kepesertaan BPJS Kesehatannya belum dialihkan atau dimigrasikan ke UHC sehingga kartu BPJS-KIS nya tidak aktif. 

Kasus lain, sebut Gede Dana dari sebelumnya kepesertaan BPJS-KIS warga bersangkutan BPJS mandiri, namun warga tersebut lama tidak mengurus atau tidak membayar dan belum bermigrasi ke UHC sehingga dinyatakan tidak aktif. Ditegaskannya Pemkab Karangasem telah menyelenggarakan jaminan kesehatan melalui skema JKN sehingga dapat mencapai UHC dan menerima piagam dari Menko PMK Muhadjir Effendy. 

Untuk persentase UHC saat ini di Kabupaten Karangasem sudah mencapai 98.02 persen kata dia, dengan jumlah segmen kepesertaan mencapai 520.788 orang. Terkait pemberian JKN-KIS, Bupati Gede Dana mengatakan seluruh masyarakat kini telah memiliki jaminan kesehatan, di mana JKN sendiri merupakan perlindungan kesehatan untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan setiap orang.

Terkait pemberian JKN, Gede Dana mengatakan seluruh masyarakat kini telah memiliki jaminan kesehatan, di mana JKN sendiri merupakan perlindungan kesehatan untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang. 

"JKN tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Karangasem yang kepesertaannya merupakan peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas III," ujarnya. 


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Informasi Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Karangasem 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending