News

Bahas Nasib Yonda, BK DPRD Badung Konsultasi ke Kemendagri

 Selasa, 09 Januari 2018, 18:45 WITA

beritabalicom/file/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Badung. 
 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara, kepada anggota DPRD Badung dari fraksi Gerindra, I Made Wijaya alias Yonda, dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan hutan di Pantai Tanjung Benoa.
 
Hanya saja, sepanjang belum ada putusan pemberhentian, maka pria yang juga menjabat sebagai bendesa adat Tanjung Benoa ini masih  berhak menerima gaji, kendati tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat sejak beberapa bulan terakhir.
 
Menindaklanjuti putusan itu,  Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung kabarnya telah melakukan rapat koordinasi terkait dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Yonda.
 
Bahkan ketua BK DPRD Badung,  I Nyoman Sentana juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, agar tidak salah dalam mengambil keputusan khususnya terkait hak Made Yonda di DPRD Badung. 
 
“BK akan konsultasi dulu ke Kemendagri, terkait dengan fasilitas apa yang boleh dan tidak boleh diberikan, agar tidak salah. Kalau memberikan kemudian ternyata tidak boleh, kan harus mengembalikan, ini kan juga berat,” ujar Sentana, Senin (8/1/2018)
 
Lebih lanjut ia mengatakan, dari vonis yang telah dijatuhkan, Pengadilan Negeri Denpasar, tak lantas membuat keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau Incraht, karena dikabarkan pihak keluarga masih mempertimbangkan akan melakukan banding.
 
“Ini keputusan kan belum incraht, karena informasinya keluarga Yonda akan melakukan banding. BK juga belum menerima tembusan dari pengadilan terkait kasus itu,” terangnya.Sementara Sekretaris Dewan Badung, Nyoman Predangga  secara terpisah menjelaskan, mengenai pemberian hak Yonda di DPRD Badung, sepanjang belum diberhentikan, pihaknya tidak berhak untuk memangkas haknya. 
 
Sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD Badung Nomor 1 tahun 2017 atas perubahan Tatib Nomor 2 tahun 2014 pasal 118, pada ayat 7 disebutkan, anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, dan tujangan beras, pemeliharaan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
“Tembusan belum ada, saya hanya baca informasi dikoran (mengenai vonis Yonda),” tegas Predangga

Penulis : bbn/rob

Editor : Tantri



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Badung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending