Atribut Kandidat Cagub Diberangus Pol PP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Akibat tidak mentaati surat edaran yang dikeluarkan Bupati Jembrana, puluhan atribut partai politik kandidat Calon Gubernur dan Wakil Calon Gubernur Bali yang terpasang diruas jalan protokol dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Jembrana Rabu (3/4). Pembongkaran atribut partai politik tersebut berdasarkan Surat Edaran 210/181/kesbanglinmaspol/2013 tentang penertiban atribut partai politik persiapan pemilihan gubernur Mei mendatang.
Atribut parpol seperti baliho, spanduk, bendera yang terpasang di ruas jalan protokol kota Negara seperti jalan Sudirman, A. Yani, Gatot Subroto dan Jalan Udayana disterilkan petugas Pol PP Jembrana. Menurut Kasat Pol PP Jembrana Putu Widarta saat ditemui dilapangan mengatakan, kegiatan ini bertujian untuk menengakkan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Jembrana nomor 210/181/kesbangpol/2013 tentang penertiban atribut partai politik persiapan pemilihan gubernur.
"Kita turunkan atribut parpol yang melanggar dan yang terpasang di ruas jalan protokol," ungkap Widarta. Widarta juga menambahkan, sebelum kita menurunkan baliho parpol, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan tanggal 15 Maret 2013 lalu dan memberikan waktu selama dua minggu untuk menurunkan sendiri masing masing atributnya.
"Padahal sudah kita beritahukan sebelumnya kepada masing masing partai politik untuk mencabut atributnya" tambahnya. Sementara khusus untuk baliho besar salah satu kandidat yang terpasang pada Banner iklan tidak diturunkan petugas, ini disebabkan baliho tersebut sudah memiliki ijin dari Bupati dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Kesbanglinmaspol Jembrana. Kurang lebih 41 atribut partai politik berbagai jenis dan bentuk dibrangus petugas seperti baliho pastikerta 3 buah, PAS 3 buah.
Spanduk golkar 1 buah, demokrat 1 buah, bendera golkar 3 buah, PDIP 4 buah dan Hanura 1 buah. Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan di seluruh kecamatan khususnya di sepanjang jalan utama.
Reporter: bbn/jbr